JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kabar Baik, Jatah THR PNS Dipastikan Bakal Dibayarkan Sebelum Lebaran. Simak Besarannya!

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Republika
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran nanti. Hal itu menyusul segera selesainya payung hukum soal THR untuk PNS. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan peraturan pemerintah (PP) tentang THR saat ini sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

“Insya Allah minggu ini selesai harmonisasi,” ujar Dwi melalui pesan singkatnya, Selasa (5/5/2020).

Dengan selesainya PP tentang THR, maka pencairan THR bagi PNS bisa segera. Kendati begitu, ia belum memastikan kepastian tanggal pencairan THR.

“Belum (ada tanggal pencairan). Yang pasti sebelum lebaran diharapkan sudah cair,” kata Dwi.

Pemerintah tahun ini hanya membayarkan THR bagi PNS, TNI, Polri, serta pensiunan untuk golongan I, II dan III. Selain itu, komponen THR bagi PNS tahun ini juga sebesar tahun sebelumnya, THR tahun ini hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Kebijakan ini diputuskan Pemerintah sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 yang membuat pos anggaran lebih difokuskan untuk penanganan Covid-19.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com