JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

KAI Daops IV Yogyakarta Perpanjang Pembatalan Operasional KA Reguler Jarak Jauh Hingga 30 Juni 2020

Ilustrasi rel kereta api. pexels.com
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VI Yogyakarta resmi memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan Kereta Api Reguler jarak jauh arah Barat (Jakarta / Bandung) maupun arah Timur (Surabaya / Malang / Ketapang). Perpanjangan pembatalan dilakukan hingga tanggal 30 Juni 2020 mendatang.

Selain menetapkan perpanjangan pembatalan KA Reguler, PT KAI Daops 6 juga memperpanjang pembatalan operasional KA Bandara BIAS. Pembatalan sementara seluruh perjalanan KA reguler jarak jauh dan KA Bandara BIAS tersebut dilakukan sebagai dukungan kebijakan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan covid-19.

Sebelumnya PT KAI (Persero) menerapkan pola pembatalan sementara perjalanan KA sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto, pembatalan sementara perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Reguler dan KA Bandara di wilayah Daop 6 resmi diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 sambil dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan dilapangan.

Baca Juga :  Dari Jakarta Langsung Temua Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Gibran Mengaku Hanya Silaturahmi Saja

“Meskipun terdapat pembatalan perjalanan KA jarak jauh, namun PT KAI (Persero) tetap menjalankan KLB (Kereta Luar Biasa) tujuan Gambir, Bandung, maupun Surabaya Pasar Turi yang dioperasionalkan secara terbatas sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya, Kamis (28/5/2020).

Sementara itu, Eko Budiyanto juga menghimbau kepada masyarakat yang memang memerlukan perjalanan menggunakan KLB diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya seperti Surat Izin Keluar Masuk DKI (SIKM) untuk menuju Jakarta, dan lain sebagainya.

“Perjalanan KLB ini akan tetap dijalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan layanan KLB ini juga akan terus dievaluasi pengoperasiannya,” tukasnya.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Makin Mudah, Ini Besaran dan Caranya

Di sisi lain, PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk sementara waktu hanya melayani perjalanan Kereta Luar Biasa (KLB), KA Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Solo Balapan – Yogyakarta (PP), KA Perintis Batara Kresna relasi Purwosari – Wonogiri (PP), dan KA Angkutan Barang.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com