JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Perpres Sudah Ditandatangani Jokowi, Para Bos Kartu Prakerja Bakal Terima Gaji Puluhan Juta

Ilustrasi kartu prakerja. Foto: prakerja.go.id
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres baru yang mengatur tentang gaji untuk para direktur program kartu prakerja. Nominalnya mencapai puluhan juta rupiah.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tersebut telah ditandatangani dan ditetapkan pada 20 Juli 2020 lalu.

Perpres tersebut mengatur besaran gaji pengelola program kartu prakerja, dalam hal ini bernama Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja, yang terdiri dari seorang direktur eksekutif dan maksimal lima orang direktur.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

“Hak keuangan Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta,” demikian bunyi pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres tersebut.

Selanjutnya, lima pejabat direktur program kartu prakerja,ย  pertama Direktur Operasi mendapat gaji Rp62 juta.

Direktur Teknologi mendapat gaji Rp58 juta.

Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem mendapat Rp54,25 juta

Direktur Pemantauan dan Evaluasi mendapat gaji sebesar Rp47 juta.

Terakhir, Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan yang juga akan mendapat gaji sebesar Rp47 juta.

Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur. Di samping itu, para direktur juga mendapat fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.

Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi para direktur lainnya yang diatur dalam perpres ini diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com