JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Satu Tersangka Terduga Suap PDAM Kudus Terpapar Covid-19

Ilustrasi positif corona. Pixabay
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satu orang tersangka dugaan kasus suap pengangkatan pegawai di PDAM Kudus positif terpapar virus corona atau covid-19. Kini tersangka yang berinisial T menjalani perawatan di RSUD Loekmono Hadi Kudus.

Data dihimpun menyebutkan, T dinyatakan terpapar virus corona dengan penyakit penyerta diabetes mellitus.

Direktur RSUD Kudus dokter Abdul Aziz Achyar menyampaikan, T sedang dalam perawatan di ruang isolasi di RSUD Loekmono Hadi Kudus. Sebelumnya T sendiri sudah dilakukan swab tes dan hasilnya positif covid-19. Ia juga menjelaskan, T menjalani perawatan di RSUD sejak Senin 13 Juli 2020 malam, usai dipindahkan dari rumah tahanan Polres Kudus oleh pihak kejaksaan.

“Hasil swab keluar positif terpapar covid-19. Kini kondisinya baik,” terang Abdul Azis saat dikonfirmasi kemarin.

“Ada dugaan T tertular covid-19 saat di tahanan Polres Kudus. Sebab T waktu itu satu sel dengan tahanan kejaksaan yang positif covid-19 beberapa waktu lalu,” sambung dia.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Penting untuk diketahui, T seorang pegawai PDAM Kabupaten Kudus terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejari Kabupaten Kudus pada (11/6) malam. Adapun T seorang pegawai PDAM Kabupaten Kudus. Adapun tim Kejaksaan mengamankan pegawai PDAM dan menemukan sejumlah uang Rp65 juta yang disimpan dalam jok sepeda motor.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 tahanan di ruang tahanan Polres Kudus, terkonfirmasi positif covid-19. Data tersebut berdasarkan hasil tes usap (swab test).

Ke-12 tahanan tersebut terdiri dari sembilan tahanan Polres Kudus dan tiga orang lainnya merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kudus. Ia menyebutkan, sembilan tahanan Polres Kudus yang dinyatakan terkonfirmasi positif dialihkan ke ruang tahanan Polsek Kota Kudus.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Setelah dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19. Mereka (3 tahanan titipan Kejari) sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Kamis (16/7/2020), kemarin.

Lebih detail, Aditya menyampaikan, temuan kasus covid-19 berawal dari tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kudus yang dititipkan di ruang tahanan Polres Kudus terkonfirmasi positif covid-19. Selanjutnya, dilakukan pelacakan kontak erat penderita covid-19 dengan melakukan tes cepat corona dan ditindaklanjuti dengan tes usap tenggorokan.

“Hasilnya terdapat 12 tahanan yang terkonfirmasi positif covid-19, sedangkan petugas jaga ruang tahanan yang ikut tes usap tenggorokan hasilnya negatif corona.

“Sembilan tahanan tidak memiliki penyakit penyerta sehingga isolasinya ditempatkan di tahanan Polsek Kota,” ujarnya. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com