JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Teror Puluhan Order Siluman di Kendal Ternyata Bermotif Dendam. Pelakunya  Pemuda Berusia 23 Tahun, Begini Modusnya!

Tersangka saat diamankan di Polres Kendal. Foto/Humas
   
Tersangka saat diamankan di Polres Kendal. Foto/Humas

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku teror puluhan order fiktif yang mengatasnamakan salah seorang warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Kendal Polda Jateng.

Pelaku diketahui merupakan teman akrab korban saat bekerja di Semarang dan dalam melakukan aksinya menggunakan akun palsu serta belasan nomor telepon untuk memesan barang.

Tersangka NW, 23 th, warga Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak berhasil diamankan Polres Kendal pada Kamis (30/7/2020).

Dalam melancarkan perbuatannya itu pelaku menggunakan akun palsu untuk memesan banyak barang. Kemudian dikirim ke alamat temannya warga Jungsemi yang menjadi korban order fiktif tersebut.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Dari pengakuan pelaku ia merupakan teman dekat korban. Pelaku mengaku memesan barang dan mengirimkan ke alamat korban hingga berkali-kali menggunakan akun media sosial palsu dan belasan nomor telepon.

Pelaku kerap memberikan uang muka untuk meyakinkan pemilik barang untuk dikirim ke alamat korban.

“Saya melakukan ini karena ada dendam,” kata pelaku.

Pelaku juga mengaku pernah ada hubungan dekat dengan korban sewaktu menjadi teman kerja di Semarang.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana dalam konferensi pers, Senin (3/8/2020), menjelaskan dari penangkapan pelaku Polres Kendal mengamankan belasan sim card yang digunakan pelaku untuk memesan barang.

Pelaku juga membuat akun palsu di media sosial untuk memesan orderan fiktifnya.

“Pelaku dikenakan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Motif lain masih didalami oleh penyidik,” katanya dilansir Tribratanews.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com