JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Perhatian, Ada Perubahan Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Sragen. Ketua KPU Pastikan Diundur Satu Hari, Ditutup 13 September!

Paslon Yuni-Suroto bersama Pimpinan lima Parpol Pengusung berpose bersama KPU Sragen usai pendaftaran cabup-cawabup di KPU Sragen, Jumat (4/9/2020). Foto/Wardoyo
   
Paslon Yuni-Suroto bersama Pimpinan lima Parpol Pengusung berpose bersama KPU Sragen usai pendaftaran cabup-cawabup di KPU Sragen, Jumat (4/9/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen memutuskan merubah masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) di Pilkada Sragen 2020.

Masa perpanjangan pendaftaran yang sebelumnya dimulai tanggal 10 September hingga tanggal 12 September, dirubah mundur satu hari.

“Jadi pendaftaran tetap tiga hari, tapi waktu pembukaannya yang semula mulai tanggal 10 September, diundur satu hari jadi 11 September. Pendaftaran tetap tiga hari dan ditutup 13 September,” papar Ketua KPU Sragen, Minarso, Selasa (8/9/2020).

Minarso menguraikan perubahan jadwal pendaftaran perpanjangan itu menyesuaikan surat dari KPU RI yang barusaja diterima KPU Sragen.

Baca Juga :  Sosok Mahasiswi Cantik di Sragen Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Mungkung: Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Otopsi

Menurutnya, selama tiga hari ke depan, KPU membuka bagi parpol atau siapapun yang ingin berkonsultasi mengenai pendaftaran bakal paslon.

“Baru kemudian tiga hari berikutnya mulai 11 sampI 13 September 2020, pendaftarannya dibuka. Waktu pendaftaran masih sama yakni hari pertama kedua pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, hari terakhir ditutup pukul 24.00 WIB,” tandasnya.

Perpanjangan pendaftaran itu dilakukan
menyusul hanya ada satu paslon yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran ditutup tanggal 6 September pukul 00.00 WIB.

Baca Juga :  4 Pemuda Dari Perguruan Silat Keroyok 2 Remaja Disamping Toko Meteor Sragen Kulon

Sampai pendaftaran ditutup, hanya satu paslon yakni Yuni-Suroto yang mendaftar ke KPU. Sedangkan pasangan Sukiman-Iriyanto yang dikabarkan bakal mendaftar, ternyata batal datang ke KPU.

Minarso menambahkan perpanjangan pendaftaran juga mendasarkan aturan PKPU. Yakni ketentuan Pasal 102 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, maka dilakukan perpanjangan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com