KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi (Disdagnakerkop & UMKM) Kabupaten Karanganyar berupaya memcari jalan tengah atas kebuntuan pada tuntutan kenaikan UMK.
Pasalnya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karanganyar yang tetap ngotot menolak tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten yang diajukan serikat buruh sebesar 4 % atau menjadi Rp 2.135 juta.
Kadinas Disdagnakerkop & UMKM Karanganyar, Martadi mengakui adanya kebuntuan tersebut. Kedua belah pihak ngotot memegang argumennya masing-masing.
Akibatnya pertemuan resmi segitiga Apindo dengan Serikat Buruh serta Dewan Pengupahan Kabupaten tidak ada titik temu.
“Kami memahami dasar pemikiran masing-masing pihak. Namun mengingat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 3.27% maka wajar jika ada tuntutan kenaikan UMK,” ujarnya.
Menurut Martadi, Serikat Buruh memegang dasar dengan kenaikan UMK berdasar kenaikan UMP. Di sisi lain, kenaikan yang diusulkan mengacu laju inflasi sehingga asumsinya kenaikan UMK adalah wajar.
Sementara Apindo ngotot tidak mau menaikkan UMK karena Permenaker 78 Tahun 2020 menyebutkan UMP atau UMK tidak harus naik seiring pademi covid yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak bertambah.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com