JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Jalan Terjal Pembahasan UMK Karanganyar, Buruh dan Apindo Sama-Sama Ngotot, Usulan UMK Masih Buntu. Buruh Minta Naik Rp 2,135 Juta, Pengusaha Keberatan Karena Pandemi

Rapat pembahasan UMK di Karanganyar. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi (Disdagnakerkop & UMKM) Kabupaten Karanganyar berupaya memcari jalan tengah atas kebuntuan pada tuntutan kenaikan UMK.

Pasalnya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karanganyar yang tetap ngotot menolak tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten yang diajukan serikat buruh sebesar 4 % atau menjadi Rp 2.135 juta.

Kadinas Disdagnakerkop & UMKM Karanganyar, Martadi mengakui adanya kebuntuan tersebut. Kedua belah pihak ngotot memegang argumennya masing-masing.

Baca Juga :  Dampak El Nino, Tiga Kali Kebakaran Landa Bukit Tawangmangu, Karanganyar

Akibatnya pertemuan resmi segitiga Apindo dengan Serikat Buruh serta Dewan Pengupahan Kabupaten tidak ada titik temu.

“Kami memahami dasar pemikiran masing-masing pihak. Namun mengingat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 3.27% maka wajar jika ada tuntutan kenaikan UMK,” ujarnya.

Menurut Martadi, Serikat Buruh memegang dasar dengan kenaikan UMK berdasar kenaikan UMP. Di sisi lain, kenaikan yang diusulkan mengacu laju inflasi sehingga asumsinya kenaikan UMK adalah wajar.

Baca Juga :  Kerahkan 150 Personel Secara Manual, Kebakaran Hutan di Perbukitan Tawangmangu, Karanganyar Berhasil Dipadamkan

Sementara Apindo ngotot tidak mau menaikkan UMK karena Permenaker 78 Tahun 2020 menyebutkan UMP atau UMK tidak harus naik seiring pademi covid yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak bertambah.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com