JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Aksi Koboy 72 Tahun Berondong 8 Tembakan ke Alphard, Ternyata Berawal dari Masalah Tanah 10 Ribu Meter Persegi di Jaten yang Diagunkan di Bank

Polresta Surakarta merilis kasus aksi koboy penembakan yang dilakukan tersangka LJ (72) terhadap Toyota Alpard bernomor polisi AD 8945 JP di Mapolresta Surakarta, Jumat (04/12/2020). Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polresta Surakarta merilis kasus aksi koboy penembakan yang dilakukan tersangka LJ (72) terhadap Toyota Alpard bernomor polisi AD 8945 JP di Mapolresta Surakarta, Jumat (04/12/2020).

Dalam aksi itu korban In (72) dan sang sopir Kr (42) serta istri pelaku diberondong dengan delapan tembakan di kawasan Jalan Monginsidi, Banjarsari, Selasa (02/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam aksi nekat itu.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, asal muasal kasus tersebut berawal dari masalah keuangan. Pada tahun 2008 silam, tersangka LJ mengagunkan aset tanah di daerah Jaten, Karanganyar seluas kurang lebih 10.000 m2 ke Bank BNI.

Baca Juga :  Desak Pemakzulan Jokowi,  Aksi Demo di Depan Balaikota Solo Diwarnai Aksi Bakar Ban

“Namun seiring berjalannya waktu, tersangka LJ ini tidak sanggup membayar angsuran. Sehingga pihak bank ini melakukan proses lelang aset,” kata Ade Safri didampingi Kasatreskrim AKP Purbo Adjar Waskito.

Kemudian, tersangka melalui sang istri meminta korban In untuk mendaftar sebagai peserta lelang. Pada akhirnya, lelang yang dilakukan melalui KPKNL dimenangkan oleh korban I senilai Rp 10 miliar dan hak atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama pihak korban Ir.

Ade Safri melanjutkan, berselang delapan tahun kemudian atau 2016, tersangka LJ bertemu dengan seseorang berkewarganegaraan Korea yang menjelaskan bahwa ingin membeli tanah tersebut dengan harga Rp 26 miliar.

Baca Juga :  Boneka Jokowi Dibakar Pendemo di Kota Solo, Tuntut Pemakzulan Presiden

“Tersangka ini merasa jika korban masih memiliki hutang Rp 16 miliar berdasarkan alasan itu. Padahal secara hukum status tanah itu sudah sah milik korban berdasarkan pemenang lelang sebelumnya,” paparnya.

Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, atas alasan itulah tersangka terus meminta kekurangan uang tersebut. Namun hal itu tak pernah dituruti korban hingga puncaknya terjadi penembakan.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Surakarta terus mengembangkan dan mendalami kasus ini. Termasuk kemungkinan adanya fakta baru nantinya,” tegas Ade Safri. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com