JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Sidang Praperadilan Koboy Penembak Alphard, Saksi Ahli Nilai Polisi Inkonsisten

Sidang praperadilan yang diajukan Lukas Jayadi, tersangka penembakan mobil Alphard milik bos tekstil memasuki agenda pembuktian digelar di PN Solo, Rabu (20/1/2021). Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Sidang praperadilan yang diajukan Lukas Jayadi, tersangka penembakan mobil Alphard milik bos tekstil memasuki agenda pembuktian digelar di PN Solo, Rabu (20/1/2021).

Saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Mompang L Panggabean yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia menyebut polisi inkonsisten dalam penyidikan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Solo tersebut.

Dirinya mencontohkan keterangan polisi yang menyatakan pelaku tertangkap tangan. Tetapi terjadi inkonsistensi ketika mereka membuat surat perintah penangkapan.

“Padahal untuk tertangkap tangan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 menyatakan bahwa gelar perkara itu tidak dilakukan jika pelakunya tertangkap tangan,” kata Monang usai persidangan.

Baca Juga :  Unisri Wisuda 488 Mahasiswa, Wisudawan Termuda 21 Tahun, Tertua 46,5 Tahun

Menurutnya, ada kesimpangsiuran. Artinya apa yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 kalau dikatakan tertangkap tangan, seharusnya bisa dibuktikan bahwa memang itu tertangkap tangan.

“Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tertangkap tangan itu sajalah yang juga dilakukan dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara, pengacara Lukas Jayadi, Sandy Nayoan menyampaikan, dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 diwajibkan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

“Maka, hal itu perlu kecermatan, ketelitian, dan ketepatan. Yakni dalam penerapan pasalnya, ketelitian pasal, dan ketelitian dalam penanganan perkara,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar Reuni, TAP Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Salah Satunya Program Makan Siang Gratis

Terpisah, AKP Rini Pangastuti mewakili pihak termohon dalam hal ini Polresta Solo menyampaikan, pihaknya menolak dua saksi dari pemohon lantaran memiliki hubungan darah dengan tersangka.

“Ahli tadi menyampaikan, untuk surat penyitaan harus ada penetapan dari Ketua PN setempat,” jelasnya.

Dia menyampaikan, dalam proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

“Dalam penyitaan, sudah ada surat perintah penyitaan. Juga sudah ada penetapan dari Ketua PN terkait penyitaan,” tandasnya. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com