JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ini Penampakan Pria Pembakar Mobil Jemaah di Halaman Masjid Kauman Sragen. Kapolres Beber Hasil Pemeriksaan, Jangan Kaget!

Tersangka pembakar mobil Muadzin Masjid Kauman Sragen saat diamankan di Mapolres. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Kampung Kauman, RT 26/8, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen, Ahmad Nuryanto alias Nanto (52) dibekuk polisi.

Pasalnya ia nekat membakar mobil tetangganya sendiri, Khumaidi (60) warga Kampung Kauman RT 28 / 08, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen.

Hasil pemeriksaan, polisi memastikan kondisi tersangka Nanto ternyata dalam kondisi sadar melakukan perbuatannya.

“Kita buktikan, perbuatan itu dilakukan tersangka secara sadar. Dari pemeriksaan narkoba hasilnya negatif, kandungan alkohol juga negatif, psikologis kejiwaan juga normal,” papar Kapolres AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen, Senin (27/9/2021).

Kapolres menyebut dari hasil pemeriksaan, spiritus yang digunakan untuk membakar mobil korban itu merupakan spiritus yang sudah ada sejak lama.

Dari pengakuan tersangka, spiritus itu merupakan sisa yang ada di gudang saat renovasi masjid.

“Sebelum saya kesitu, sudah ada (spiritus),” ujar tersangka.

Saat dihadirkan di Polres, tersangka hanya menunduk. Namun ia mengakui semua perbuatannya.

Sebelumnya, mobil jenis Colt T 120 SS milik pensiunan PNS dan jemaah masjid Kauman itu dibakar oleh tersangka saat diparkir di halaman masjid Kauman.

Modusnya sangat sepele. Tersangka mengaku jengkel karena mobil korban yang juga dikenal sebagai Muadzin itu selalu diparkir menutupi akses keluar rumah tersangka.

Kapolres mengatakan aksi pembakaran itu terjadi pada Sabtu (25/9/2021) dinihari sekira pukul 03.30 WIB. Korban yang tinggal dekat dengan masjid, selama ini juga dikenal sebagai muazin di masjid Kauman.

Baca Juga :  Breaking News: Jebakan Tikus Listrik di Sragen Makan Korban Lagi, Satu Orang Petani Tewas Mengenaskan di Sawah

Bermula ketika korban hendak adzan subuh, ia kaget melihat kondisi mobil miliknya sudah ludes terbakar di halaman masjid Kauman.

Mobil warna abu-abu itu sempat terbakar hebat dan ludes tinggal kerangka. Insiden itu sempat membuat warga ketakutan dan jemaah yang hendak salat subuh, ketakutan.

“Aksi pembakaran mobil di halaman masjid Kauman ini dilakukan oleh tersangka AN secara sadar. Motifnya karena alasan pribadi dan tidak ada pihak manapun atau siapapun yang memerintah,” urai Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa insiden pembakaran itu tidak terkait peristiwa di daerah lain di manapun dan kapan pun.

Menurutnya, aksi tersangka Ahmad murni tunggal yang dilakukan atas pribadi yang bersangkutan.

Pemicunya, tersangka merasa sakit hati karena mobil pensiunan PNS tetangganya itu selalu di parkir menghalangi rumahnya.

“Jadi mobil korban ini diparkir selalu menghalangi rumah tersangka,” ujar Kapolres.

Sementara dari hasil olah TKP, aksi pembakaran itu bermula ketika pada hari kejadian, korban hendak salat subuh di masjid Kauman.

Sesampai di depan pagar gerbang masjid, ia kaget melihat mobil Mitsubishi Colt miliknya uang diparkir di dalam halaman masjid sudah habis terbakar.

Kemudian sekitar pukul 5.15 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen kemudian polres menginfokan ke Polsek Sragen kota dan langsung cek TKP.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Setelah dilakukan penyelidikan awal dari rekaman CCTV, ternyata pelakunya mengarah pada tersangka sehingga kemudian dilakukan penangkapan.

Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka dilakukan ketika ia berada di puncak amarah saat melihat mobil korban diparkir di halaman masjid depan rumahnya.

Karena jengkel, tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban.

“Tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spiritus dan membakar menggunakan korek api,” papar Kapolres.

Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material hingga Rp 35 juta.

“Kita berhasil mengungkap kasus pembakaran ini. Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Kapolres menyampaikan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.

Tidak hanya itu, aksi pembakaran itu juga dinilai sangat membahayakan karena masjid Kauman cukup terkenal sehingga orang-orang yang hendak salah subuh pada hari kejadian sempat ketakutan.

Sementara pelaku diamankan dengan barang bukti sebuah cangkul dan korek api yang digunakan untuk membakar.

“Karena pembakaran ini terjadi pada halaman masjid yang merupakan tempat umum, sehingga memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com