“Tapi kalau sudah hancur nggak ada bekasnya dan nggak dibuktikan lagi, ya nggak bisa diganti,” jelasnya.
Selain uang terbakar, BI juga melayani penukaran uang yang sobek atau terpotong Syaratnya potongan atau sobekannya minimal 2/3 dari uang utuh.
Syarat 2/3 itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan kesengajaan.
“Kalau hanya setengah, kan bisa saja uang kamu potong jadi dua terus ditukarkan. Untuk uang terpotong atau sobek satu lembar akan ditukar dengan satu lembar yang sama,” jelasnya.
Ditambahkan, layanan penukaran uang sobek dan terbakar itu merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat.
“Silakan masyarakat yang punya uang sobek atau bekas terbakar datang membawa ke BI. Kalau memenuhi syarat bisa ditukar,” tandasnya. Wardoyo
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com