JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Dampingi 2 Tersangka Kasus Kekerasan Diklatsar Menwa, Kuasa Hukum UNS Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Upaya BEM UNS menuntut kejelasan dan keadilan atas meninggalnya Gilang Endi saat mengikuti Diklat Menwa. Foto: BEM UNS
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo, Agus Riewanto menegaskan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah kepada dua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa.

Polisi telah menetapkan dua tersangka masing-masing NFM dan FPJ. Keduanya ditahan di sel Mapolsek Banjarsari dan Laweyan.

“Ya kan selama belum diputuskan pengadilan bersalah belum dianggap bersalah. Status masih tersangka, belum tentu benar. Kita ikuti prosesnya,” kata Agus Riewanto saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Dia memaparkan, pihaknya tidak menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polresta Solo. Untuk itu, dirinya tak bisa memberikan keterangan berkait materi penyidikan.

Baca Juga :  Meski Paling Populer, Kaesang Diprediksi Tak Maju dalam Pilkada Solo 2024

Meski demikian, Agus mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketika berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik polisi sudah selesai, akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pendakwaan.

“Materi penyidikan kita serahkan ke kepolisian,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo terus melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa.

Dua tersangka yang ditahan di Mapolsek Banjarsari dan Laweyan yakni NFM (22) dan FPJ (22) terus diperiksa secara intensif.

Baca Juga :  Sejumlah Makanan Kadaluwarsa Ditemukan di Kantin Terminal Tirtonadi

“Kami masih lengkapi berkas perkara kedua tersangka. Tim terus bekerja keras sebelum nantinya kami kirimkan ke Kejari Solo,” kata Kasatreskrim AKP Djohan Andika mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (9/11/2021).

Disinggung target kelengkapan berkas itu, Djohan enggan membeberkan lebih jauh. Pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar.

“Kalau pekan ini (berkas diserahkan ke Kejari Sol) belum. Ditunggu saja. Nanti kalau sudah selesai kami kirimkan. Tinggal nanti ada tambahan atau tidak,” paparnya. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com