JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gara-Gara Istri Berzina, Suami di Condet Kini Malah Terancam Jadi Tersangka. Kok Bisa, Begini Ceritanya!

Ilustrasi. Foto/JSnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suami dari perempuan kasus dugaan perzinaan di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, bisa jadi tersangka . Sebab, dia sebelumnya dianggap menyebarkan berita bohong.

Kasus dugan perzinaan yang melibatkan seorang perempuan disabilitas dengan seorang pria itu kini membuat ketenteraman warga Condet terusik.

Pasalnya, akibat perbuatan itu ratusan orang menggeruduk rumah terduga pelaku perzinaan di Jalan Batu Kinyang, pada Kamis 18 November 2021.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, penggerudukan itu terjadi akibat ulah sang suami dari perempuan tersebut yang menyebarluaskan berita bohong kepada rekannya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kementan, Hakim Murka dan Tuding Saksi Saling Sembunyikan Borok

“Awalnya itu suaminya bilang pemerkosaan, tetapi ternyata istrinya mengakui perbuatannya di hadapan suaminya melakukan zina,” kata Erwin seperti dilansir Humas Polri  Selasa (23/11/2021).

Akibat berita bohong yang disebarluaskan sang suami, warga sekitar menjadi resah karena secara tidak langsung sudah mencemarkan nama baik kampung tersebut.

Polisi sedang mendalami apakah pelapor bisa menjadi tersangka.

“Untuk kemungkinan menjadi tersangka karena menyebar berita bohong, sampai saat ini masih kita dalami,” ujarnya.

Penyebar berita bohong dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana, dapat dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Pakar Sebut Konyol Menambah Jumlah Menteri di Tengah Beban Utang yang Meningkat

Adapun bunyi Pasal 14 itu sebagai berikut:

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. (Wardoyo)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com