JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

22 Petani Sragen Tewas, Kapolda Jateng: Pemasang Setrum Jebakan Tikus Bisa Dipidana 5 Tahun!

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi. Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maraknya korban tewas kesetrum jebakan tikus di Sragen menjadi atensi Polda Jateng. Petani pun diingatkan pemasangan setrum jebakan tikus yang merenggut nyawa orang lain bisa diancam pidana lima tahun.

Kapolda melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.

Ia menyebut dari kasus setrum jebakan tikus yang terjadi, ada pelanggaran penyalahgunaan izin listrik yang dipakai untuk setrum jebakan tikus.

Hal ini diungkapkan Iqbal menyikapi jatuhnya korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir kemarin, Hadi Sukarno (65) warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 22 kasus seperti sejak 2020 di Sragen” ungkap Kabidhumas, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga :  Kronologi Mbah Kartini Petani di Sragen Tewas Mengenaskan Kesetrum Jebakan Tikus Listrik di Sawah

Iqbal menyampaikan kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga.

Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

“Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal,” sebut Iqbal.

Pihak Polda Jateng, tandas Iqbal, sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan.

Pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap. Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut Iqbal adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

“Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

“Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.

Kabidhumas melanjutkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara,” tutupnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com