Beranda Umum Nasional Tak Punya Akhlak, Kakak Tega Perkosa Adik Kandungnya Sendiri yang Masih SD....

Tak Punya Akhlak, Kakak Tega Perkosa Adik Kandungnya Sendiri yang Masih SD. Korban Digitukan Selama 2 Hari Berturut-Turut

Ilustrasi / tribunnews

BALIKPAPAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Seorang pria dengan profesi buruh lepas berinisial LE (47) terpaksa harus mendekam di sel tahanan polres setempat.

Pasalnya pria itu nekat mencabuli adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Ironisnya, korban disetubuhi dalam usia yang masih sangat belia. Korban diketahui berinisial SA (14) yang masih menginjak kelas 6 Sekolah Dasar.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka sebanyak 2 kali dalam waktu dua hari berturut-turut.

Pertama pada tanggal 15 Mei 2021 dan 17 Mei 2021. Modus yang digunakan tersangka LE sendiri ialah dengan menggunakan cara pemaksaan terhadap korban.

Sehingga korban tak dapat menolak dan semata menuruti birahi kakaknya.
LBerdasarkan hasil pemeriksaan korban, aksi tak senonoh itu dilakukan dengan cara memasukkan jari tersangka ke kemaluan korban dan lantas menyetubuhi.

Adapun TKP-nya sendiri di rumah tersangka di kawasan Jalan Pulau Balang, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Baca Juga :  Vonis Lepas 3 Korporasi di Kasus Korupsi Minyak Goreng, 2 Hakim Diperiksa Kejakgung

โ€œAkibat perbuatan pelaku korban trauma dan mengalami luka robek pada selaput dara atau hymen,โ€ sebut Danang, Rabu (5/1/2022) dilansir Humas Polri.

Adapun awal mulai terungkapnya kasus ini setelah korban memberanikan diri mengadukan hal tersebut kepada orangtuanya.

Orangtuanya yang tak terima lantas mengadukan ke Polsek Balikpapan Utara, tepat di malam pergantian tahun lalu.

โ€œPihak keluarganya melaporkan kesini pas kita malam tahun baruan, tetap kita terima dan kita langkahkan sesuai dengan prosedurnya yang berlaku,โ€ cetusnya.

Pada malam itu pula, memasuki hari pertama tahun 2022, Sabtu (1/1/2022), jajaran Polsek Balikpapan Utara lantas menjemput korban dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Danang menguraikan, diantaranya pakaian tersangka dan korban ketika saat dikenakan.

โ€œKita jemput di rumahnya malam itu juga. Ada laporan kita kembangkan langsung ke sana. Tersangka sendiri tidak ada perlawanan saat ditangkap,โ€ jelasnya.

Baca Juga :  Hakim Djuyamto Titip Tas Berisi Uang dan Cincin ke Satpam Sehari Sebelum Ditahan

Adapun tersangka kini telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Balikpapan Utara. Pria dengan 1 istri dan 4 anak itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Wardoyo