JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

6 Petani Sidoharjo Tewas, Bupati Sragen Akui Setrum Jebakan Tikus Memang Paling Efektif!

Rombongan DPR RI saat meninjau kawasan pertanian di Jambanan, Sidoharjo, Sragen yang sempat diserang hama tikus sehingga memaksa petani memakai setrum jebakan tikus meski kemudian banyak merenggut korban petani. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sudah dilarang dan banyak merenggut korban jiwa, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengakui perangkat setrum jebakan tikus sebagai cara paling efektif menekan hama tikus.

Namun karena sudah banyak merenggut korban petani, ia meminta kalangan akademisi dari UGM agar bisa menciptakan teknologi untuk menekan hama tikus yang efektif dan aman.

Hama tikus di 20 kecamatan di Sragen memang menjadi momok bagi kami. Apalagi adanya jalan tol. Di situ semak-semak belukar membuat hama tikus jadi beranak pinak,” paparnya saat memberi sambutan di acara kunjungan Komisi IV DPR RI di Jambanan, Sidoharjo, Sragen, Sabtu (5/2/2022).

Bupati menggambarkan populasi tikus saat ini memang cukup merajalela. Menurutnya sepasang tikus bisa berkembangbiak menjadi 2000 ekor setiap tahunnya.

Ia mengatakan dengan penambahan populasi yang cepat itu, tidak heran jika hama tikus tak terkendali.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II Sragen Fokus Bangun Infrastruktur dan SDM di Desa Jekawal

“Apa yang disampaikan petani itu memang nyata. Memang saat ini yang paling efektif adalah jebakan tikus,” urainya.

Bupati menggambarkan jika mengandalkan burung hantu, sehari paling banyak hanya memangsa 6 sampai 10 ekor.

Hal itu sangat bertolak belakang dengan perkembangbiakan tikus yang dirasa sudah luar biasa.

Menurutnya, dari catatan Pemkab, sepanjang tahun 2019 sampai 2021, total sudah ada 22 warga Sragen yang meninggal dunia kesetrum jebakan tikus. Para korban itu biasanya pemilik lahan sendiri atau keluarganya.

“Dari 22 kematian itu, ada 6 korban dari Kecamatan Sidoharjo. Makanya kami berharap adanya kedatangan anggota Komisi IV DPR RI ini bisa mencarikan solusi bersama Pak Dirjen. Sehingga petani unya solusi jitu untuk mengantisipasi jebakan tikus pakai listrik,” urai Bupati.

Pemkab sebenarnya sudah melarang pemakaian setrum jebakan tikus. Bahkan sudah disosialisasikan juga ke masyarakat bahwa pemasangan setrum jebakan tikus apabila menyebabkan korban maka akan diproses dengan Pasal 359 KUHP.

Baca Juga :  Geger! Warga Karangmalang Sragen Ditemukan di Dasar Sumur, Asbes Penutup Sumur Pecah dan Korban Terperosok

Pasal itu berbunyi barangsiapa karena kesalahannya, kealpaannya sampai mengakibatkan orang meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Akan tetapi, petani juga berharap tidak hanya melarang akan tetapi dicarikan solusi yang tepat dan efektif menekan tikus.

“Petani tadi mengatakan kalau jebakan berlistrik dicabut terus solusinya apa. Jangan Pemkab hanya nakut-nakutin saja, tapi nggak ada solusi. Kami sudah hubungi PLN dan pada waktu itu Pak Menteri dawuh langsung ke Sragen bagaimana mencari teknologi yang efektif untuk tikus. Sekarang saya tanyakan ke Pak Ari dari UGM dan Undip siap untuk terjun bisa riset barangkali ada teknologi untuk tikus yang efektif agar tidak merajalela,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com