SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rapat Paripurna dengan agenda jawaban LKPJ Bupati dan membahas Raperda di DPRD Sragen, Jumat (25/3/2022) berujung konflik di internal Fraksi PKB.
Munculnya surat dari fraksi PKB terkait usulan rolling atau pergeseran alat kelengkapan (Alkap) memicu interupsi.
Sekretaris Fraksi PKB, Hariyanto memprotes munculnya surat yang hanya ditandatangani oleh Ketua Fraksi PKB.
Ia menilai surat itu ilegal dan melanggar tata tertib karena harusnya ditandatangani oleh ketua dan sekretaris fraksi. Protes itu ia sampaikan melalui interupsi sesaat setelah paripurna dibuka dan dibacakan surat masuk dari Fraksi PKB oleh Sekwan.
“Surat masuk dari Fraksi PKB soal pergeseran Alkap itu tidak sesuai dengan Tatib DPRD No 1/2018. Di pasal 121 ayat 2 bahwa pimpinan fraksi terdiri dari ketua dan sekretaris fraksi. Tadi dalam surat PKB itu hanya ditandatangani ketua, saya sebagai sekretaris tidak pernah dilibatkan tahu-tahu ada surat masuk dan dibacakan di Paripurna tadi,” papar Hariyanto kepada wartawan usai paripurna.
Interupsi itu tak pelak membuat suasana paripurna mendadak memanas. Sebelum kemudian anggota Fraksi PDIP, Sugiyamto menyela dengan menyebut urusan internal partai seyogianya diselesaikan di internal dan tidak dibawa ke paripurna.
Selain ditelikung soal tandatangan, Hariyanto yang juga Wakil Ketua I DPC PKB itu menilai protes ia lontarkan lantaran hasil kroscek ke DPC, tidak pernah ada rapat membahas pergeseran atau rolling Alkap.
Kemudian, usulan rolling juga dinilai belum waktunya lantaran sesuai Tatib harusnya dilakukan setelah 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun. Sementara dalam hitungannya, tenggat 2,5 tahun itu baru jatuh tanggal 27 Maret mendatang.
Dalam surat masuk itu, Hariyanto yang saat ini menjabat Ketua Komisi 2, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, akan digeser menjadi anggota Komisi 1 dan anggota Baperpemda.
Meski enam anggota fraksi PKB lainnya juga digeser, namun Hariyanto menilai hanya dirinya yang seolah dilucuti dari kursi ketua komisi, Banggar dan Banmus.
“Seolah-olah saya memang ingin dilucuti, padahal rapat internal saja nggak pernah ada membahas Alkap. Saya tanya mandataris Pak Mukafi, juga nggak ada rapat pergantian Alkap. Ketua DPC saya tanya juga nggak tahu, hanya disodori suruh tandatangan. Karena surat itu tidak sesuai Tatib dan ilegal, kami minta Ketua DPRD menolak dan menunda surat itu,” ujarnya.
Kewenangan Partai
Terpisah, saat dikonfirmasi, Ketua Fraksi PKB, Fathurrohman membenarkan memang surat masuk dari Fraksi soal rolling Alkap itu hanya ditandatangani dirinya sebagai ketua.
Menurutnya tidak ada tandatangannya sekretaris, karena situasi waktunya sudah mepet sementara Hariyanto saat ditunggu tak kunjung datang.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]