JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pembagian Porsi Haji, Reguler 92 Persen Haji Khusus 8 Persen, Soal Kuota Masih Menunggu dari Arab

Manasik haji
Praktik manasik haji di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri. Dok. Ponpes Al Barru
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terkait kuota jemaah haji Indonesia tahun ini, pemerintah masih menunggu kepastian dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Namun demikian sudah bisa ditentukan soal pembagian porsi haji baik bagi haji reguler maupun haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau Dirjen PHU Hilman Latief menegaskan masih menunggu kuota jemaah haji Indonesia.

“Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia,” ungkap Dirjen PHU Hilman Latief melansir dari kemenag.go.id, Rabu (13/4/2022)

Hanya saja berapapun kuota jemaah haji Indonesia, akan ada alokasi untuk jemaah haji khusus, sudah ada pembagian porsi haji.

โ€œKuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92% haji reguler dan 8% haji khusus,โ€ tegas Hilman.

Menurut Hilman, berdasarkan data pelunasan haji khusus tahun 2020, terdapat 15.466 jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih Khusus.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Terkait pengisian kuota haji khusus, Hilman meminta agar dibuat pedoman yang jelas dan tegas.

Dia minta jangan sampai ada jemaah yang
terzalimi gara-gara terlompati nomor porsinya.

โ€œAcuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip โ€œfirst come first serveโ€ tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantri, dan tertunda berangkat selama 2 tahun. Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya,โ€ tandas dia.

Hilman mengingatkan bahwa jika kuota yang diberikan kepada Indonesia tidak dalam jumlah normal (100%), maka ada potensi banyak jemaah lunas yang belum dapat diberangkatkan.

โ€œIni harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya,โ€ pesan Hilman.

Kepada jajarannya di Direktorat Bina UHK, Hilman meminta untuk melakukan sejumlah persiapan, yaitu: a) Rekonsiliasi data jemaah haji khusus yang lunas dan siap berangkat; b) Mendata jemaah haji khusus di bawah usia 65 tahun yang siap berangkat; c) Memastikan bahwa jemaah haji khusus yang siap berangkat, telah divaksinasi covid-19 dosis lengkap; dan d) Menyusun regulasi konfirmasi pelunasan Bipih Khusus dan pengisian kuota haji khusus.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

โ€œBina UHK juga harus membuat simulasikan skenario pemberangkatan jemaah haji khusus, menyangkut konsorsium PIHK, petugas PIHK, dan pengurusan kontrak layanan Arab Saudi,โ€ pinta Hilman.

Hilman juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu dimitigasi. Misalnya, potensi kenaikan biaya layanan setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan, baik layanan akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, juga visa dan asuransi. Hal lainnya terkait kondisi keuangan PIHK pasca diterpa pandemi Covid-19.

โ€œKesehatan keuangan PIHK menjadi salah satu kunci kesuksesan pemberangkatan jemaah haji khusus tahun ini,โ€ sebut dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com