JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh Seleksi Perdes Bener, Camat Ungkap Hasil Pengecekan Sertifikat Ranking I dan II. Kadinas PMD Sebut Kewenangan Disdik!

Surat keberatan dan permintaan penundaan tahapan seleksi penjaringan penyaringan perangkat desa Bener, Ngrampal yang mempersoalkan keabsahan sertifikat peserta ranking I yang diduga diterbitkan paguyuban seniman Asitras. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Camat Ngrampal, Joko Hendang Murdono menyampaikan panitia seleksi penjaringan penyaringan perangkat Desa Bener, Kecamatan Ngrampal masih menunggu jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait kisruh penilaian sertifikat peserta.

Meski demikian, panitia sudah melakukan pengecekan terhadap sertifikat milik peserta ranking I di formasi Kebayan III yang saat ini diadukan karena dinilai ada kejanggalan.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Joko menyampaikan terkait aduan peserta ranking II, Budi Santoso, panitia sudah menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan.

Baik sertifikat peserta rangking I sebagai teradu dan pengadu, semuanya sudah diperiksa secara obyektif. Hasilnya, panitia melaporkan sertifikat yang dikumpulkan oleh teradu maupun pengadu, semuanya diterbitkan oleh lembaga resmi yang terdaftar berbadan hukum.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah Milik Petani di Desa Girimargo Miri Sragen, Kerugian Mencapai 100 Juta Rupiah

“Secara obyektif semuanya diteliti baik sertifikatnya Mbak Mutiah yang ranking I maupun punya Mas Budi. Semua sertifikat keduanya dicek dan semua berbadan hukum. Termasuk yang diterbitkan baik Alsitras maupun lembaga lainnya. Panitia melangkah seperti itu dan hasilnya secara tertulis juga sudah disampaikan ke Mas Budi. Yang membuat aduan juga sudah diundang untuk hadir dialogis,” paparnya, Senin (13/6/2022).

Camat menyampaikan dalam penilaian sertifikat, panitia hanya berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga :  Geger 2 Orang Petani Asal Desa Gebang, Masaran, Sragen Kompak Gantung Diri di Pohon Jambu dan Cor Beton

Namun dari OPD (organisasi perangkat daerah) yang menangani, dalam hal ini Disdikbud, belum ada ketentuan baku bagaimana kriteria lembaga seperti apa yang dibolehkan mengeluarkan sertifikat.

Di aturan hanya menyebut penilaian berdasarkan obyektivitas yakni sebatas sertifikat diterbitkan lembaga yang sudah resmi, berbadan hukum dan dilegalisir.

Karena dianggap belum bisa menjawab pertanyaan teradu, panitia sudah mengajukan surat ke OPD yang menangani terkait ketentuan baku bagaimana sertifikat bisa dinilai.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com