JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jauh-Jauh dari Wonogiri ke Sragen Cuma Untuk Masuk Penjara. Ini Dia Orangnya..

Pemuda asal Wonogiri pembobol konter di Sambirejo Sragen saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Miricinde, Purwantoro, Wonogiri berinisial RF (23) terpaksa harus mendekam di sel penjara Mapolres Sragen.

Jauh-jauh datang dari Wonogiri, pemuda itu terpaksa ditangkap polisi setelah terbukti membobol sebuah konter HP di wilayah Sambirejo, Sragen.

Pemuda bengal itu diringkus usai menguras isi konter di kios renteng Sambirejo milik Yoga Prasetyo (23) warga Srimulyo, Kecamatan Gondang, Sragen.

Pelaku menggasak belasan HP berbagai merek berikut perangkat yang ada di dalamnya. Hebatnya, pelaku beraksi sendirian dengan modus memanjat tembok dan menjebol atap konter.

“Modus pelaku memanjat tembok dan merusak atap lalu masuk ke dalam sekaligus mengambil barang-barang di dalam konter. Ada beberapa barang bukti HP yang diambil seperti Samsung, Evercross, Realmi, Oppo, Evercross dan beberapa lainnya,” papar Kapolsek Sambirejo, Iptu Zaini didampingi Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso saat konferensi pers di Mapolres, kemarin.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II Sragen Fokus Bangun Infrastruktur dan SDM di Desa Jekawal

Dari aksinya tersebut, pelaku menguras habis isi konter berupa dagangan HP dan lainnya senilai total Rp 10,3 juta.

Semua barang kemudian dijual ke pemilik konter di wilayah domisilinya di Purwantoro, Wonogiri.

Sementara, oleh pemilik konter itu, HP dijual ke sejumlah pembeli yang berasal dari perbatasan Jawa Timur seperti dari Magetan, Pacitan hingga Ponorogo.

Baca Juga :  Kado Manis di HUT Kabupaten Sragen Ke 278 Tahun Dapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini Kata Bupati Yuni !

Hal itulah yang membuat polisi sedikit kesulitan melacak barang bukti HP yang sudah terjual ke pembeli di luar daerah itu.

“Masih banyak barang bukti HP yang belum ditemukan karena pelaku membuangnya di daerah Purwantoro. HP curian dijual ke konter yang pembelinya ada dari Magetan, Pacitan dan Ponorogo,” urai Zubaidi.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku beraksi baru satu kali. Dalam aksinya pelaku membawa alat gunting baja untuk membobol atap konter sebelum kemudian masuk dan melakukan aksinya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com