JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Sita Sejumlah Uang Rupiah, Dollar Singapura dan Euro

ilustrasi
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang Rupiah dan mata uang asing berupa Dollar Singapura maupun Euro saat menggeledah  rumah Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani pada Rabu (24/8/2022).

Di samping menggeledah rumah Karomani, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah rumah kediaman pihak lainnya.

“Tim menemukan sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Selain uang, Ali mengatakan tim juga menemukan dokumen administrasi kemahasiswaan dan barang elektronik.

Dikatakan, tim penyidik akan menyita dan menganalisis bukti-bukti tersebut, yang selanjutnya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Diketahui, KPK menetapkan Karomani dan tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022.

Selain Karomani, KPK menetapkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com