JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Karier Moncer Dekat Sambo, Hancur Lebur Dipecat Juga Karena Sambo

Bagan konsorsium 303 Sambo dan insert foto Jerry Raymond Siagian. Kolase/Wardoyo
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah satu anak buah geng Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian, akhirnya menyusul dipecat dari keanggotaan Polri.

Perwira yang kali terakhir menjabat sebagai Pamen Yanma Polri itu diberhentikan tidak dengan hormat akibat terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Sambo.

Jerry disanksi PTDH karena terlibat menghalangi penanganan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus tersebut.

Nama Jerry sempat ramai menjadi sorotan. Hal itu tak lepas dari kedekatannya dengan Sambo yang banyak dikenal sebagai kaisarnya elit polisi.

Berkat kedekatannya dengan Sambo, kariernya melesat bak meteor sebelum kemudian hancur juga oleh Sambo.

Baca Juga :  Sindir Pihak yang Tak Mau Diajak Kerja Sama, Prabowo: Kalau Mau Jadi Penonton di Pinggir Jalan, Jangan Ganggu

Nama Jerry juga sempat heboh lantaran masuk dalam bagan konsorsium 303 atau bisnis perjudian nasional yang mendapat bekingan kerajaan Sambo.

Dalam bagan itu pula, Jerry bahkan menduduki posisi strategis sebagai pengepul setoran para mafia judi online dan judi darat hingga judi bola.

Namanya bahkan menjadi sentra dalam melakukan tindakan beking hingga menerima aliran setoran keamanan dari para pebisnis haram di dunia gelap.

AKBP Jerry dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dalam sidang kode etik profesi polri (KKEP) yang dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing, Jumat (9/9/2022) sore.

Baca Juga :  Larang Penayangan Jurnalisme Investigasi, Draft RUU Penyiaran Berpotensi Berangus Kebebasan Pers

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari.

Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022. Sehingga putusan menjalani Patsus sudah selesai ia jalani.

“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” lanjut Rahmat. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com