JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

5 Terdakwa Kasus Klitih di Yogya Diganjar Hukuman. Eksekutor Kejatah Nginap 10 Tahun di Penjara, Lainnya 6 Tahun

Ilustrasi penjara
ย ย ย 

YOGYAKARTA, JOLOSEMARNEWS.COM โ€“ Lima orang pelaku klitih di Yogyakarta yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, akhirnya diganjar hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).

Majelis hakim yang diketuai Suparman SH MH, menjatuhkan vonis yang ย Bervariasi sesuai dengan perannya. Pelaku eksekus9 mendapat hukuman paling berat, yakni 10 tahun.

Mereka dinilai terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan jalanan atau klitih yang mengakibatkan korban jiwa itu terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta.

Lima terdakwa tersebut tetap divonis bersalah karena mengakibatkan seorang pelajar Yogyakarta bernama Daffa Adzin Albasith (DAA) meninggal dunia pada Minggu dini hari (3/4/2022) lalu diduga akibat serangan menggunakan senjata tajam.

Pelaku pembacokan (diduga sebagai eksekutor) terhadap korban Daffa Adzin Albasith (DAA) yakni terdakwa RNS divonis hukuman 10 tahun penjara.

Vonis terhadap RNS lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.

Baca Juga :  Wisatawan Ini Tiba-tiba Diadang 10 Debt Collector Saat Sedang Asyik Berwisata di Yogya

Sementara terdakwa FAS dan MA divonis masing-masing selama 6 tahun penjara.

Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa HAA dan AMH.

Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.

Atas vonis terhadap lima terdakwa tersebut, ada beberapa hal yang perlu Jogja Police Watch (JPW) menyampaikan tanggapannya.

“Dalam catatan JPW sepanjang sepuluh tahun terakhir ini tidak ada vonis bebas terhadap terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih. Semuanya divonis bersalah oleh majelis hakim meskipun vonis yang dijatuhkan berbeda-beda,” kata Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, Selasa (8/11/2022) malam.

Hal kedua, disampaikan Kamba, bahwa merupakan langkah tetap baik yang dilakukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum maupun JPU menyatakan banding atas putusan ini.

Karena menurutnya, menyatakan banding merupakan salah satu upaya hukum atas ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim.

“Kita lihat nanti apakah putusan pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, lebih ringan atau justru diperberat,” terang dia.

Baca Juga :  Coba Kabur, Motor Maling di Bantul Ini Ditendang Pemilik Rumah Hingga Terjatuh, Akhirnya Nyerah dan Masuk Bui

Kemudian, poin ketiga, dijelaskan bahwa merupakan hak dari para terdakwa yang menyatakan tidak bersalah, bukan pelaku, dugaan salah tangkap termasuk melaporkan sejumlah anggota polisi Polsek Kotagede Yogyakarta ke Propam Polda DIY oleh kuasa hukum dari salah satu terdakwa.

Laporan ini menurutnya harus ditindaklanjuti meskipun vonis terhadap lima terdakwa telah dinyatakan bersalah karena yang dilaporkan ke Propam Polda DIY terkait dugaan obstruction of justice.

Selain itu, hal yang lain yakni pelajaran yang berharga dari kasus ini adalah peran orangtua sangat lah diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya khususnya pada malam hari.

Jika memang tidak terpaksa betul untuk keluar malam, maka jangan diizinkan.

Karena bisa jadi anak keluar malam hari pilihannya adalah anak bisa jadi pelaku klitih atau anak bisa jadi korban klitih.

“Selanjutnya patroli rutin harus genjar lagi dilakukan oleh pihak kepolisian terutama dilokasi yang rawan terjadinya klitih dan jam-jam ganjil,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com