JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Heboh, Penggelapan Mobil Pedagang Tahu Bulat di Plupuh Sragen, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku di Wilayah Pati Berikut Modusnya!

   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pemuda asal Sragen ditangkap Polisi setelah melakukan penggelapan sebuah mobil milik seorang pengusaha tahu bulat keliling, pemuda tersebut berhasil diamankan oleh jajaran team Unit Polsek Plupuh bersama Team Resmob Polres Sragen, pada Jumat (9/2/2024).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pelaku penggelapan mobil Mitsubishi Carry dengan Nopol B 1484 BR tahun 1995 itu bernama Eka Maulana alias Gowok (19) warga Dukuh Wonorejo RT 04 RW 001, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provisi Jawa Tengah.

Pelaku yang sebelumnya adalah berteman dekat dengan korban bernama Alip (27) warga Dukuh Gambiran RT 04, Desa Cangkol, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, yang sepakat berbisnis tahu bulat keliling, namum di tengah perjalanan orang yang dianggap sebagai teman bisnis itu justru mengkhianati korban dan menggelapkan mobil untuk berjualan tahu bulat tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana membenarkan penangkapan tersangka penggelapan mobil di wilayah Plupuh tersebut.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II Sragen Fokus Bangun Infrastruktur dan SDM di Desa Jekawal

Menurut Iptu Suyana kejadian bermula saat keduanya berkenalan sekitar tahun 2021 lalu, yang mana tersangka mengenal korban yang sehari-hari berjualan tahu bulat.

“Oleh korban selanjutnya tersangka diajak kerjasama menjual tahu bulat keliling dengan kesepakatan tahu dipasok oleh korban dengan fasilitas sarana berupa sebuah mobil.

Dengan berjalannya waktu karena pekerjaan lancar kemudian tersangka dipercaya oleh korban untuk mengurus penjualan tahu bulat keliling di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib korban menambah armada lagi berupa 1 unit mobil Mitsubishi Carry beserta anak kunci dan STNKnya yang diserahkan oleh korban kepada tersangka,” kata Iptu Suyana, Senin (12/2/2024).

Namun kepercayaan korban terhadap temannya itu justru tercederai, mobil yang ia percayakan justru dibawa kabur.

“Pada hari Selasa 6 Februari 2024 korban mendapat kabar dari karyawan lainnya bahwa 1(satu) unit mobil carry merk mitsubishi l warna hijau tua berikut anak kunci dan STNKnya telah digunakan sebagai jaminan hutang oleh tersangka di wilayah Jepara.

Baca Juga :  Geger! Warga Karangmalang Sragen Ditemukan di Dasar Sumur, Asbes Penutup Sumur Pecah dan Korban Terperosok

Mendengar kabar tersebut selanjutnya korban berusaha menghubungi ponsel tersangka namun sudah tidak aktif.

Korban bersama saksi 1 selanjutnya berusaha mencari keberadaan tersangka dan pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 05.00 wib korban bersama Saksi 1 berhasil mengamankan tersangka di tempat kosnya di wilayah yuwono Pati dan mengakui bahwa mobil berikut anak kunci dan STNK telah digunakan sebagai jaminan hutang sebesar Rp. 6.000.000 kepada seseorang di wilayah Kendengsidialit Welahan Jepara.

Berdasarkan pengakuan tersebut selanjutnya korban bersama Saksi 1 membawa tersangka ke Polsek plupuh untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan tersangka ke polsek Plupuh guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Modus pelaku yang dipercaya korban untuk berdagang menjual tahu bulat keliling dengan fasilitas sarana berupa 1 unit mobil namun malah digunakan sebagai jaminan hutang itu, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji besi.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com