JAKARTA- Pemerintah telah memperhatikan tenaga honorer kategori 2 (THK 2). Pemerintah menyebut masalah itu sebenarnya sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.
Kenyataannya, masih ada persoalan khusus bagi 439 ribu THK 2 yang tidak lolos seleksi pada 2013.
“Masalah honorer ini sudah mengemuka dari tahun 2004 dan pemerintah sudah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap para honorer tersebut, baik THK1 maupun THK2,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulisnya kepada media nasional,Jumat (2/11/2018).
Syafruddin mengatakan, sampai 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih THK 1 dan sekitar 200 ribu THK 2 menjadi PNS.
“Jadi, apabila rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK 1 dan THK 2 menjadi PNS,” jelasnya.
Syafruddin mengatakan dampak kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh eks THK 1 dan THK 2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebanyak 26 persennya terdiri dari Eks THK 1 dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.
Syafruddin mengatakan pemerintah tetap memberikan perhatian serius untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan honorer Eks THK 2.
“Dalam penyelesaiannya, pemerintah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan objektif bangsa serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.
Menpan-RB menyampaikan pemerintah telah menyiapkan tiga skema penyelesaian untuk eks K2 dan K1. (Wardoyo/bersambung/*)