JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jelang Puasa Ramadan, Fahri Hamzah Cabut Laporan Terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Usai Lebaran Dia Batalkan Surat Pencabutan Laporannya

   

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah membatalkan surat pencabutan laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman. Laporan tersebut terkait tudingan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Intinya pak Fahri membatalkan pencabutan laporan,” ujar kuasa hukum Fahri, Mujahid Latif saat dihubungi pada Selasa (26/6/2018).

Pada 13 Mei 2018, Fahri melalui kuasa hukumnya mencabut laporan terhadap Sohibul Imam. Muhajid menyampaikan surat keterangan pencabutan laporan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.

Waktu itu, lanjut Muhajid, Fahri memutuskan mencabut laporan lantaran akan memasuki bulan Ramadan 2018. “Mau bulan puasa udah tenang-tenang saja dan akhirnya mencabut laporan,” ujar Muhajid.

Baca Juga :  Dikhawatirkan Hukum Akan Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ini Saran Pakar

Namun, Fahri Hamzah kembali melayangkan surat untuk membatalkan pencabutan laporan yang dikirim ke Polda Metro Jaya pada 13 Juni 2018. Muhajid tak memaparkan secara gamblang alasan kliennya membatalkan pencabutan itu.

Muhajid melanjutkan, Fahri hendak memberikan klarifikasi terkait dua surat yang diajukannya. Hari ini, Selasa (26/6/2018), Fahri Hamzah tiba di Polda Metro Jaya sekitar 08.30 WIB.

“Hari ini disampaikan bahwa surat pencabutan laporan dibatalkan. Karena itu menyampaikan kepada tim penyidik untuk meneruskan sebagaimana sebelum ada surat pencabutan,” ujar Muhajid.

Baca Juga :  Kronologi Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior

Pada 8 Maret 2018, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi dan diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan Fahri Hamzah itu, Sohibul terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 dan/atau 310 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com