JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kewenangan Dianggap Dikebiri, Forum Kades se- Sragen Desak Revisi Perbup Perangkat Desa. Minta Dilibatkan Penilaian

Sejumlah kades terlihat tertidur kecapekan tanpa alas di lantai Hotel Surya Sukowati Sragen menunggu penyerahan hasil uji kompetensi calon perangkat desa dari tim UNS yang molor berjam-jam dari jadwal, Rabu (11/4/2018). Foto/istimewa
   
Sejumlah kades terlihat tertidur kecapekan tanpa alas di lantai Hotel Surya Sukowati Sragen menunggu penyerahan hasil uji kompetensi calon perangkat desa dari tim UNS yang molor berjam-jam dari jadwal, Rabu (11/4/2018). Foto/istimewa

SRAGEN- Kalangan kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) mendesak Pemkab melalui bupati untuk merevisi peraturan bupati (Perbup) tentang Perangkat Desa. Sebab Perbup yang ada saat ini dinilai telah menghilangkan kewenangan Kades terutama dalam hal pengisian, penjaringan maupun mutasi.

Desakan itu sudah disepakati dan diwujudkan dalam usulan revisi. Bahkan draft hasil revisi dari para Kades dikabarkan sudah diajukan ke bupati.

Ketua FKKD Sragen, Sutrisna mengatakan draff revisi Perbup Perdes memang sudah diajukan ke bupati. Menurutnya ada beberapa poin dan pasal yang diusulkan untuk dikaji ulang serta diganti.

Revisi dipandang perlu mengingat dari pandangan Kades, ada beberapa poin di  Perbup yang dinilai telah menghilangkan kewenangan Kades.

“Intinya kami perwakilan dari Kades-kades sudah sepakat Perbup harus direvisi. Ada beberapa poin yang kita usulkan direvisi. Salah satunya soal penilaian kandidat Perdes. Kami minta ada perubahan persentase nilai srkitar 70 persen dan sudah dirinci disitu. Saya enggak hafal rinciannya. Yang jelas Kades dilibatkan dalam penilaian,” paparnya Minggu (18/11/2018).

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Sragen Bantu 200 Paket Sembako untuk Warga Miskin di Desa Singopadu, Sambut Hari Jadi Kabupaten Sragen ke-278

Penilaian yang dianggap mendesak direvisi adalah soal PDLT atau prestasi dedikasi. Menurutnya dalam Perbup saat ini, Kades sama sekali tak dilibatkan karena penilaian penuh ada di panitia seleksi (Pansel) desa.

“Minimal nanti Kades dilibatkan. Meskipun yang menilai tim atau panitia, harus dikonsultasikan dulu ke Kades. Karena yang mengerti kinerja dan keseharian itu kan Kades,” urainya.

Untuk skor, Sutrisna menyampaikan jika memang tak bisa direvisi, seperti Perbup lama pun tak masalah. Lantas pada proses mutasi perangkat, Kades juga mengajukan perubahan.

Yakni, perangkat yang ikut mutasi setidaknya harus menjabat terlebih dahulu dalam jangka minimal setahun.

Baca Juga :  Kado Manis di HUT Kabupaten Sragen Ke 278 Tahun Dapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini Kata Bupati Yuni !

Hal itu didasarkan untuk pertimbangan pengabdian.

“Karena Perbup yang sekarang ini kan tidak diatur begitu. Sehingga calon yang melamar mutasi ada yang baru. Dengan dibatasi masa kerja setahun, setidaknya mereka kan sudah mampu beradaptasi dan sudah memahami pekerjaannya Sekdes atau carik,” tukasnya.

Wakil Ketua FKKD, Siswanto juga menyampaikan draft revisi Perbup sudah diajukan ke bupati beberapa waktu lalu. Menurutnya revisi itu diajukan atas dasar masukan dan aspirasi dari para Kades dengan mempertimbangkan berbagai aspek demi kebaikan.

“Intinya revisi itu kami ajukan agar Kades juga memiliki kewenangan dalam hal pengisian, penjaringan, penyaringan maupun mutasi perangkat. Karena apapun juga, perangkat desa itu adalah mitra kerja Kades yang nanti akan bekerja membantu tugas-tugas Kades,” urainya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com