JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Buang Pil Koplo di Pot Bunga, Pemuda Ini Dibekuk Polres Pekalongan. Terungkap, Jalan Teratai Sering Dijadikan Transaksi Pil Koplo 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN – RN alias Kimpo (22), warga Klego Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dari Unit Rekrim Polsek Pekalongan Timut Polres Pekalongan Kota Polda Jateng.

Pasalnya saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 butir Alprazolam yang masih dipegang di tangan kiri, dan 1 Lap Alprazolam yang ada didalam bungkus rokok Aroma Bold.

Awalnya pil psikotropika itu disimpan disaku celana pelaku. Namun akhirnya disembunyikan di pot bunga yang berada disebelah pelaku.

Kimpo sendiri ditangkap tadi siang sekitar jam 13.00 wib di jalan Teratai Kelurahan Klego Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan. Penagkapan berkat hasil informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyamaran oleh personil dari Reskrim Polsek Pekalongan Timur Polres Pekalongan Kota.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pelaku sering transaksi jual beli narkoba di sepanjang jalan Teratai Kelurahan Klego. Polisi pun melakukan penyamaran dan pengintaian, dilokasi tersebut didapati seorang pria yang dicurigai melakukan praktek haram tersebut.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

“Saat dilakukan pengkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati bahwa tersangka kedapatan memiliki berupa 1 butir Alprazolam yang masih dipegang di tangan kiri, dan 1 Lap Alprazolam yang ada didalam bungkus rokok Aroma Bold yang awalnya disimpan disaku celana pelaku. Namun akhirnya disembunyikan di Pot bunga yang berada disebelah pelaku,” katanya saat konferensi pers seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kapolres mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com