JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penumpang Ini Menangkan Gugatan Atas Garuda Indonesia, Dapat Ganti Rugi Rp 200 juta.  

Ilustrasi
   

JAKARTA– Penumpang pesawat Garuda Indonesia, BRA Koosmariam Djatikusumo akhirnya berhasil memenangkan gugatannya atas Maskapai Garuda Indonesia di pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjatuhkan hukuman kepada pihak maskapai Garuda Indonesia dengan membayarkan ganti rugi immaterial sebesar Rp 200.000.

Koosmariam Djatikusumo adalah salah seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia yang salah satu bagian tubuhnya tersiram air panas, ketika melakukan penerbangan menggunakan jasa maskapai tersebut.

Baca Juga :  Kawasan IKN Dilanda Banjir Setinggi Lutut Orang Dewasa, Berasal dari Luapan Sungai

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Marulak Purba dalam amar putusannya menyatakan Garuda melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu Garuda juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000.

Kuasa hukum penggugat, David Tobing, menyebut keputusan itu memang sangat beralasan. “Peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka di bagian dada yang tidak bisa hilang,” ujar David, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1/2019).

Baca Juga :  Ini Sejumlah Nama yang Potensial di Bursa Cagub DKI dari PDIP, Nama Sri Mulyani Masuk Radar

Ke depannya, David menilai, putusan tersebut bisa menjadi preseden baik dan dijadikan pembelajaran bagi seluruh maskapai agar kedepannya lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan guna melindungi hak-hak konsumen.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com