JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berkas Tuntutan Kasda Belum Siap, Komppas Curiga Ada Campur Tangan Pihak Luar Paksakan Untuk Jerat AFR

Warga Sragen saat menggelar aksi demo damai mengecam kriminalisasi Agus Fatchur Rahman dalam kasus Kasda, Rabu (2/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Warga Sragen saat menggelar aksi demo damai mengecam kriminalisasi Agus Fatchur Rahman dalam kasus Kasda, Rabu (2/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penundaan sidang lanjutan kasus Kasda Sragen dengan terdakwa mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman (AFR) menuai kritikan. Sidang pembacaan tuntutan yang sedianya digelar di PN Tipikor Semarang, Rabu (16/10/2019) ditunda lantaran jaksa dinilai belum siap membuat amar tuntutan.

Kritikan datang dari Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas). Sekretaris Komppas, Eko Joko Priharyanto mempertanyakan alasan penundaan sidang karena jaksa belum siap dengan tuntutan.

“Ini lucu sekali. Mestinya materi dakwaan kan sudah siap dari dulu sejak AFR ditetapkannya sebagai tersangka. Kenapa belum siap. Ada apa? ,” paparnya Senin (21/10/2019).

Baca Juga :  Sungai Bengawan Solo Kembali Tercemar Limbah Pabrik Berbahaya? Jutaan Ikan Terpapar dan Mati!

Eko memandang ketidaksiapan tuntutan patut mengundang pertanyaan. Menurutnya, karena dari awal sudah disiapkan, mestinya kalau pun berubah mestinya hanya beberapa item saja berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Menurutnya hal itu patut diduga adanya campur tangan orang luar memaksakan kehendak untuk menjerat AFR.

“Kami menduga memang ada indikasi campur tangan pihak luar. Karena sejak awal pun, penanganan kasus ini seolah terkesan dipaksakan. Tuduhan menerima aliran dana pun sampai sidang terakhir belum bisa dibuktikan. Ada satu terdakwa yang malah mencabut keterangannya di sidang,” terangnya.

Baca Juga :  Adik Kandung Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024 di Kantor DPC PDI Perjuangan

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sragen yang memimpin jaksa penuntut, Agung Riyadi membenarkan penundaan itu. Namun ia mengatakan tertundanya tuntutan lantaran ada hal teknis yakni belum selesainya penyusunan tuntutan.

“Sebenarnya kemarin itu baru mau selesi diketik. Tapi hakimnya nggak mau nunggu karena ada acara. Minta ditunda Senin ini,” ujarnya dikonfirmasi Minggu (20/10/2019).

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar hari ini di PN Tipikor Semarang. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com