JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mantan Terpidana Jangan Harap Jadi Dewan Pengawas KPK

   
Presiden Jokowi saat Peresmian Pembukaan Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu (6/11/2019)  / tempo.co

JAKARTA JOGLOSEMARNEWS.COM – Siapapun yang pernah menjalani pidana, dipastikan tidak bakal dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu ditegaskan oleh juru bicara Istana Kepresidenan, Fadjroel Rachman.

“Dalam kriteria UU Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan terkait dengan hukum dikatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas dalam Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga :  Usai Lengser Jokowi Masih Ingin Punya Pengaruh? Pakar: Bisa Lewat Gibran, Asalkan…

Fadjroel mengatakan, Jokowi sudah berjanji akan memilih Dewan Pengawas KPK yang sesuai dengan kriteria pada UU KPK.

Selain merujuk pada undang-undang, kata Fadjroel, Jokowi juga mempertimbangkan kriteria sesuai politik hukum pemerintah.

“Politik hukum pemerintah adalah penegakkan hukum setegak-tegaknya, yaitu menghormati UU Nomor 19 Tahun 2019 yang telah direvisi,” ujarnya.

Menurut Fadjroel, politik hukum pemerintah adalah antikorupsi. Sehingga, kriteria Dewan Pengawas tidak pernah menjalani tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, misalnya, pidana korupsi.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Upaya DPP PDIP ke PTUN Sia-sia

Seperti diketahui, pengguna media sosial mengusulkan sejumlah nama untuk masuk menjadi Dewan Pengawas KPK, misalnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Kedua nama itu diketahui pernah dipidana penjara.

Saat ini, nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK masih dalam pembahasan di Sekretariat Negara. Jokowi membentuk tim seleksi yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Setneg akan mendapatkan nama-nama calon Dewan Pengawas berdasarkan pengajuan dan masukan masyarakat. Nantinya, pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023 ini bersamaan dengan pengangkatan Dewan Pengawas.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com