JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kepala SMP Kalam Kudus Dipolisikan, Diduga Palsukan Tanda Tangan

Kuasa Hukum orang tua siswa Y, Zainal Arifin, Senin (24/2/2020). Prihatsari
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala SMP Kalam Kudus Solo, Felixtian Teknowijoyo terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Felix dilaporkan oleh orang tua salah satu siswa karena diduga memalsukan tanda tangan.

Felix dilaporkan ke Polresta Solo karena diduga memalsukan tanda tangan pada surat keterangan pindah sekolah siswa terkait. Felix sendiri diperiksa terkait kasus tersebut Senin (24/2/2020).

“Klien kami tidak merasa menandatangani surat pernyataan tersebut. Tapi, kenapa ada tanda tangan dia beserta nama terang tertera di surat keterangan pindah sekolah itu,” ujar Kuasa Hukum orang tua siswa Y, Zainal Arifin, Senin (24/2/2020).

Zainal mengatakan, kasus tersebut berawal saat siswa Y dikeluarkan dari sekolab lantaran ketahuan menghisap rokok elektrik bersama beberapa temannya Oktober 2019 lalu. Saat itu juga, pihak sekolah memberikan sanksi dengan mengembalikannya pada orangtua.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Gibran Akan Temui Tokoh-tokoh Usai Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Besok

“Klien kami sudah berupaya agar anaknya kembali bersekolah. Namum usaha iti tidak ada hasilnya. Kemudian dalam perjalanan kasus ini, muncul surat pernyataan bahwa pihak keluarga Y bersedia untuk pindah sekolah. Dan diduga, surat pernyataan itu dipalsukan,” imbuhnya.

Dalam surat pernyataan tersebut ditulis bahwa alasan keluar siswa Y atas permintaan tertulis dari orangtua.

“Setelah saya tanyakan kepada klien, mereka tidak membuat pernyataan secara tertulis. Pada waktu kita cocokkan surat pernyataan tersebut bukan merupakan tulisan tangan dari klien saya. Dan itu bukan merupakan tanda tangan klien saya,” terang Zainal.

Baca Juga :  47 Caleg PDIP Di Jateng yang Tergabung dalam Banteng Soca Ludira Desak DPP Bertindak Tegas Terkait Sistem Komandante

Di sisi lain, Kuasa hukum Felixtian Teknowijoyo, Heru Prasetyo mengatakan pihaknya mengupayakan perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat pernyataan oleh kliennya.

“Ada beberapa pertanyaan-pertanyaan tadi. Iya tentang itu (dugaan tindak pidana pemalsuan surat pernyataan). Berdasarkan keterangan Pak Felix, suratnya ditandatangani di sekolah,” tukasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Arwansah saat dikonfirmasi telah menerima laporan tersebut.

“Sementara masih kita laksanakan penyelidikan. Kita akan meminta keterangan dari saksi-saksi sama dari pihak yang berkaitan,” paparnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com