JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Terungkap, Begini Langkah yang Ditempuh Polisi Kepada Napi Asimilasi Corona di Sukoharjo

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   

Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Di wikayah Kabupaten Sukoharjo, tercatat ada 14 narapidana yang mendapatkan kebebasan bersyarat program asimilasi terkait Corona.

Melansir dari tribratanews, Senin (20/4/2020), narapidana tersebut sudah bebas dalam beberapa hari ini. Mereka rata-rata terkait dengan kasus pidana umum.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho, mengatakan, ada 14 narapidana di Sukoharjo yang bebas bersyarat karena adanya pandemi virus Corona.

“Polres Sukoharjo melalui Satuan Intelkam selalu melakukan monitoring pergerakan para narapidana tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui aktifitas mereka. Jadi, setelah bebas bersyarat para narapidana tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi,” beber dia.

Sebelumnya sempat beredar informasi jika salah seorang narapidana yang baru bebas bersyarat melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Nguter. Kapolsek Nguter AKP Sukimin membenarkan ada mantan narapidana yang telah bebas murni melakukan tindak pidana. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com