JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Pasangan Bapak dan Anak Pencuri Sepeda Motor Sadis Diringkus Polisi di Bekasi, Bawa Golok untuk Ancam dan Lukai Korban

Ilustrasi pencuri. Foto: pixabay.com
ย ย ย 

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polisi berhasil meringkus dua pelaku tindak kriminal pencurian sepeda motor di Bekasi. Kedua pelaku diketahui merupakan bapak dan anak.

Keduanya ditangkap Polsek Cikarang Barat setelah kedapatan mencuri sepeda motor di kawasan Kampung Rawabanteng, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (30/7/2020).

Wakapolsek Cikarang Barat AKP Termuji mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial N (45) dan anaknya yang berinisial D (22).

“Hubungan kedua pelaku bapak dan anak, mereka melakukan perbuatan bersama-sama dan sempat buron,” kata Termuji di Mapolsek, seperti dikutip Tribunnews, Sabtu (1/8/2020).

Baca Juga :  Cekcok Soal Istrinya, Anak Serang Ayah Kandung di Bekasi, Dibalas Hantaman Linggis di Dada, Tewas

Dia menjelaskan, dalam aksi kejahatan terakhir yang dilakukan di Kampung Rawabanteng, kedua pelaku sempat menggasak satu unit sepeda motor.

“Kejadian kejahatan yang terakhir dilakukan pekan lalu, korban melapor kepada kami dan langsung anggota melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Disampaikan Termuji, kedua pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Bahkan N merupakan residivis kasus pembobolan mini market pada 2016 silam.

“Bapaknya merupakan residivis, setelah bebas dia beraksi dengan mengajak anaknya mencuri sepeda motor di beberapa tempat,” katanya.

Dalam penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, satu buah linggis dan gunting baja, serta sebilah senjata tajam jenis golok.

Baca Juga :  Cekcok Soal Istrinya, Anak Serang Ayah Kandung di Bekasi, Dibalas Hantaman Linggis di Dada, Tewas

Alat-alat berupa linggis dan gunting baja digunakan pelaku untuk merusak gembong pintu gerbang rumah korban, sementara kunci letter T untuk mencongkel kunci kontak sepeda motor.

Senjata tajam selalu dibawa pelaku untuk mengancam atau bahkan tidak segan melukai korban ketika dalam aksinya dipergoki,” kata Termuji.

Setelah diringkus, kedua pelaku pencurian kini ditahan di Mapolsek Cikarang Barat dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com