JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Dipanggil Bawaslu Wonogiri Begini Penjelasan Lengkap Penyelenggara Acara Konsolidasi Partai yang Turut Mengundang Camat Giritontro Fredy Sasono dan Sejumlah Kades

   

 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyelenggara acara konsolidasi partai di Kecamatan Giritontro turut dipanggil Bawaslu Wonogiri untuk dimintai klarifikasi, Rabu (25/11/2020). Penyelenggara acara saat kegiatan mengundang Camat Giritontro Fredy Sasono dan sejumlah Kepala Desa (Kades).

Penyelenggara acara Soetarno SR mengatakan saat itu dia mengadakan konsolidasi partai tingkat kecamatan dan bukan kegiatan kampanye paslon. Dia yang merupakan Ketua PAC PDIP Giritontro Wonogiri menggelar konsolidasi di kediamannya di Giritontro pada Senin (23/11/2020).

Acara dihelat dalam beberapa gelombang, mengingat ada ratusan pengurus partai hingga tingkat dusun yang diundang. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan.

Pada gelombang pertama sekaligus pembukaan, pihaknya mengundang camat dan sejumlah Kades dan lainnya. Undangan hanya hadir ketika acara pembukaan berlangsung.

“Memang kami undang tapi hanya di acara pembukaan. Jadi undangan hanya datang duduk diam, menikmati makanan ala kadarnya, lalu setelah pembukaan selesai undangan meninggalkan lokasi,” ujar dia.

Baca Juga :  Deteksi Dini Potensi Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah dengan Memanfaatkan Himpunan Data BK, Begini Tekniknya

Dia memastikan undangan tidak diberi waktu untuk berbicara, misalnya memberikan sambutan. Dia juga menyebut tidak ada apapun yang dilanggar.

Menurut dia, mengundang tamu untuk menghadiri acara partai bukan kali pertama digelar. Sudah berulang-ulang, bahkan sudah sejak 1999 kegiatan semacam itu dilaksanakan dengan mengundang tamu.

“Sudah semacam budaya kami untuk mengundang tamu saat acara pembukaan, tapi kalau sudah masuk acara inti undangan dipersilahkan meninggalkan lokasi. Selama ini sejak 1999 kami lakukan seperti itu, dan tidak ada masalah,” ujar anggota DPRD Wonogiri tersebut.

Sebagaimana diwartakan, Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub menerangkan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum PNS/ASN, Kades hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka diduga menghadiri kegiatan konsolidasi salah satu paslon dalam Pilkada Wonogiri 2020.

Hal itu menjadi temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Wonogiri. Bawaslu telah meregister temuan tersebut dengan nomor register 03/TM/PB/Kab/14.34/xi/2020.

Bawaslu juga melakukan klarifikasi kepada 12 orang. Mereka adalah oknum ASN, oknum Kades dan oknum KPPS dan penyelenggara kegiatan konsolidasi.
Perinciannya satu orang oknum ASN, lima orang oknum Kades, lima orang oknum KPPS dan satu penyelenggara kegiatan.

Baca Juga :  PSASP SMP Digelar Mulai 13 Hingga 18 Mei 2024, Begini Hasil Peninjauan Pelaksanaan Hari Pertama

Untuk oknum KPPS disebut sebagai pelanggaran kode etik. Sedangkan oknum ASN dan oknum Kades yang hadir adalah perihal perbuatan yang bersifat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Menurut Ali, larangan bagi ASN dan Kades untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon tertuang di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Pada pasal 71 ayat 1 tertulis Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com