SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Langkah jajaran Polresta Surakarta termasuk di Polsek Serengan menggelar razia rutin membuahkah hasil.
Setidaknya dalam dua bulan terakhir, Polsek Serengan berhasil menggagalkan penjualan sekitar 600 liter minuman keras jenis ciu, baik murni maupun oplosan.
Miras itu didapatkan dari dua pelaku masing-masing Dani Kristanto warga Gunungsari, Kutowinangun Lor, Kota Salatiga dan Sholikin warga Gerdu RT 007 RW 001 Kelurahan Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
“Jadi saat kegiatan rutin di depan polsek kami, petugas memberhentikan dan memeriksa kendaraan roda empat. Hasilnya mendapati puluhan botol miras sehingga kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto kepada awak media, Senin (23/11/2020).
Secara rinci, dari tersangka Dani Kristanto, polisi mengamankan 123 botol air mineral ukuran 1,5 liter ciu pisang kluthuk, 73 botol 1,5 liter isi ciu murni, 12 botol 1,5 liter ciu ketan hitam, dan satu botol ukuran 600 ml berisi ciu murni.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com