JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polsek Serengan Gagalkan Penjualan 600 Liter Ciu yang akan Dipasarkan di Salatiga dan Batang

Polsek Serengan berhasil menggagalkan penjualan sekitar 600 liter minuman keras jenis ciu, baik murni maupun oplosan. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Langkah jajaran Polresta Surakarta termasuk di Polsek Serengan menggelar razia rutin membuahkah hasil.

Setidaknya dalam dua bulan terakhir, Polsek Serengan berhasil menggagalkan penjualan sekitar 600 liter minuman keras jenis ciu, baik murni maupun oplosan.

Miras itu didapatkan dari dua pelaku masing-masing Dani Kristanto warga Gunungsari, Kutowinangun Lor, Kota Salatiga dan Sholikin warga Gerdu RT 007 RW 001 Kelurahan Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Baca Juga :  Waspadai Tahun Politik 2024 Berpotensi Jadi Ancaman bagi Kemerdekaan Pers

“Jadi saat kegiatan rutin di depan polsek kami, petugas memberhentikan dan memeriksa kendaraan roda empat. Hasilnya mendapati puluhan botol miras sehingga kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto kepada awak media, Senin (23/11/2020).

Baca Juga :  Cerita  Kasus Pencurian di Kost Kawasan UNS,  Ditinggal Makan 1 Jam Saja, Laptop Melayang

Secara rinci, dari tersangka Dani Kristanto, polisi mengamankan 123 botol air mineral ukuran 1,5 liter ciu pisang kluthuk, 73 botol 1,5 liter isi ciu murni, 12 botol 1,5 liter ciu ketan hitam, dan satu botol ukuran 600 ml berisi ciu murni.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com