JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Semua Mall, PKL dan Pusat Perbelanjaan di Karanganyar Wajib Tutup Jam 19.00 WIB Selama PSBB. Dinas dan Satpol PP Siap Amankan Kebijakan!

Kawasan PKL Alun-alun Karanganyar. Foto/Beni
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi Disdagnakerkop & UMKM Karanganyar masih menunggu finalisasi Intruksi Bupati (Inbup) Nomor 1 Tahun 2021 perihal petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Juklak-Juknis di lapangan terkait pemberlakuan PSBB 11-25 Januari 2021.

Jika Inbup tersebut sudah ditandatangani Bupati dan final maka dinas pun siap menjalankan. Termasuk mengamankan kebijakan PKL, Mal & pusat perbelanjaan wajib tutup pukul 19.00 WIB selama diberlakukan PSBB.

Kepala Disdagnakerkop dan UMKM Karanganyar, Martadi mengatakan sudah mengetahui sejumlah hal pada Intruksi Bupati Inbup tersebut, utamanya yang menjadi ranah Disdagnakerkop dan UMKM. Yakni bahwa PKL, Mal dan pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB.

“Untuk saat ini sebelum Inbup itu resmi ditanda tangani bupati mohon maaf kami tidak bisa mengatur PKL, Mal dan tempatnya perbelanjaan. Karena kami belum mendapat instruksi resmi,” paparnya, Jumat (8/1/2021).

Menurut Martadi pada prinsipnya pihaknya siap melaksanakan jika sudah ada intruksi resmi. Pasalnya menurut informasi, draft Inbup itu belum ditanda tangani bupati, karena Jumat malam (08/01/2021) masih akan dirapatkan dikordinasikan dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jumat malam nanti semua Kadinas dan pejabat terkait akan dikumpulkan Pak Bupati sehingga teknisnya di lapangan seperti apa kami belum tahu,” serunya.

Apalagi pada Inbup itu kemungkinan masih ada revisi atau penyempurnaan terkait hal teknis tertentu. Biasanya saat rapat, Sekretaris Daerah atau Sekda juga akan menyampaikan sejumlah usulan saran dari OPD terkait.

“Kami pun juga menyampaikan usulan tentang sejumlah point pada Inbup tersebut karena jalurnya usulan harus melalui Sekda. Lha nanti Pak Sekda yang akan menyampaikan pada Pak Bupati,” ujarnya.

Soal hasil akhir, Martadi menyerahkan kepada bupati apakah tetap jalan terus tanpa revisi atau ada revisi.

“Sepenuhnya itu ranah Pak Bupati. Kami tinggalkan melaksanakan saja,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo mengatakan soal pengamanan terhadap PKL, Mal dan pusat perbelanjaan jika diharuskan tutup pukul 19.00 WIB.

Pihaknya mengaku belum mendapat perintah resmi dari Bupati.

“Kita tunggu saja jika Instruksi Bupati sudah resmi diberlakukan. Saat ini saya tidak memiliki kewenangan sebelum Inbup turun,” tandasnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com