JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kamera ETLE di Kerten Solo Rekam Mobil Berplat Nomor Palsu, Polisi: Pengemudi Ganti Nopol untuk Hindari Penarikan Pembiayaan

Kamera ETLE Simpang Empat Kerten memotret mobil Toyota jenis Calya warna hitam dengan Nopol AD 8693 AS, pekan lalu. istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kamera ETLE Simpang Empat Kerten memotret mobil Toyota jenis Calya warna hitam dengan Nopol AD 8693 AS, pekan lalu. Mobil ini terpotret karena pengemudinya tidak menggunakan sabuk pengamanan.

Kemudian sistem membaca mobil tersebut merupakan milik EM, warga Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari. Surat tilang kemudian kita kirim ke rumah yang bersangkutan via pos.

EM lantas mendatangi Satlantas dan mengkonfirmasi kalau bukan dia yang melanggar. Kepolisian curiga kalau ada mobil yang menggunakan plat ganda.

Kecurigaan terbukti saat polisi menemukan dan mengamankan mobil yang dikendarai pria berinisial ST di ruas jalan Bhayangkara, tepatnya di depan Stadion Sriwedari. Setelah di lakukan cek fisik, mobil tersebut seharusnya bernopol AD 8693 US.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Kasatreakrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andhika mengatakan kasus dugaan plat nomor palsu ini masih lanjut dan dialami penyelidikannya.

Kuat dugaan, ST yang merupakan warga Sukoharjo sebagai pengemudi mobil tersebut mengganti plat nomor karena terlilit hutang.

“Terutama asal muasal kendaraan tersebut,” kata Djohan mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/4/2021).

“Sebenarnya mobil itu tidak bodong sepenuhnya ya. Tapi pengemudi menukar plat hanya untuk pengalihan. Menghindar dari penarikan pembiayaan. Tapi ini masih kita laksanakan penyelidikan lebih mendalam lagi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Apakah dokumen kendaraan dari mobil tersebut lengkap, Djohan mengatakan kalau dokumen kendaraan berupa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kemungkinan besar ada di lembaga Pembiayaan pembiayaan tersebut.

“Apakah dia sengaja atau tidak dalam mengganri plat, akan disimpulkan setelah dimintai keterangan secara keseluruhan,” papar mantan Kasatreskrim Polres Jepara tersebut.

Untuk sementara waktu, status dari ST masih menjadi saksi sambil menunggu hasil penelusuran yang dilakukan anggota.

“Untuk ST masih kita minta untuk wajib lapor untuk mendalami kasus ini. Sedangkan untuk mobil masih kita amankan,” pungkas Djohan. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com