JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Update Pembahasan THR PT DMST Sragen, Mediasi Mencair Satu Serikat Buruh PT DMST II Akhirnya Legawa Terima THR 70 %. Buruh Kurang dari 1 Bulan Tidak Dapat!

Kesepakatan soal THR 2021 antara SB Perintis dan PT DMST II Sragen, Kamis (6/5/2021). Foto/Istimewa
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proses mediasi pembahasan tunjangan hari raya (THR) di PT DMST II Sragen mulai mencair. Kabar terbaru petang ini, satu serikat buruh di PT tersebut akhirnya legawa dan sepakat menerima tawaran pihak perusahaan.

Satu serikat buruh yang menerima itu adalah SB Perintis di PT DSMT II. Kesepakatan itu tertuang setelah dilakukan mediasi lanjutan antara pihak SB Perintis dengan perwakilan PT DMST II.

Dari pihak PT DMST II diwakili Kepala Personalia dan Umum, Cipta Saputra sedangkan serikat buruh Perintis diwakili Ketua SBP PT DMST II, Agus Triyono.

“Iya barusaja tercapai kesepakatan dari satu serikat buruh yaitu SB Perintis. Yang satunya SBSI belum sepakat,” ujar Kasi Penyelesaian Perselisihan Bubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Nur Burhanudin kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (6/5/2021) malam.

Baca Juga :  4 Pemuda Dari Perguruan Silat Keroyok 2 Remaja Disamping Toko Meteor Sragen Kulon

Ia menguraikan kesepakatan yang terjadi bahwa ada 5 poin. Yang pertama buruh di bawah SB Perintis menyatakan menerima kebijakan THR yang ditawarkan perusahaan.

Yakni perusahaan hanya sanggup memberikan THR sebesar 70% dari jumlah yang semestinya berdasarkan pada UMK tahun 2021.

Pembayaran dilakukan dengan cara 30 % di awal dan sisanya 40 % diberikan secara bertahap 10 % per bulan sesuai periode penggajian.

Poin kedua, untuk karyawan dengan masa kerja kurang 1 bulan tidak mendapatkan hak THR.

Baca Juga :  Akhirnya DPC PDIP Sragen Buka Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024

Poin ketiga, untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 bulan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan prosentase tersebut di atas.

Poin keempat, bahwa pihak kedua sepakat dan menerima apa yang telah disampaikan oleh pihak pertama sebagaimana dalam poin 1 tersebut di atas yaitu THR sebesar 70 % dari jumlah yang semestinya berdasarkan pada UMK tahun 2021.

Dengan cara 30 % diawal dan sisanya 40% diberikan secara bertahap 10 % per bulan sesuai periode penggajian.

Poin terakhir, bahwa pihak pertama dan kedua sepakat tidak akan mempermasalahkan serta tidak akan melakukan tuntutan lain sesuai kesepakatan ini di kemudian hari. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com