JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gila, Mantan Kapolsek di Sragen Terungkap Sempat Minta Besel Rp 4 M dari Wakil Ketua DPR untuk Tutup Status Tersangka. Deal Rp 3 M, Uang Diserahkan di Rumah Dinas

Mantan Kapolsek Gemolong Sragen, AKP Stefanus Robin Pattuju (berompi oranye) yang jadi penyidik KPK dan menjadi tersangka kasus korupsi suap ketika ditahan KPK. Foto/Tribunnews
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus korupsi bermodus pemerasan dan suap yang menyeret mantan Kapolsek Gemolong Sragen sekaligus eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terus menguak fakta mencengangkan.

Dalam berkas dakwaan yang sudah naik ke sidang di PN Jakarta, salah satu aliran uang suap yang diterima Robin dari Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, ternyata mencapai Rp 3 miliar.

Sebelumnya, Azis mematok tarif Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar sebagai kompensasi agar tidak menetapkan Aziz dan rekannya, Aliza Gunadi sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyatakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado memberikan duit Rp 3 miliar dan US$ 36.000 kepada AKP Robin.

Uang besel miliaran itu diberikan agar Robin membantu mengurus perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang ditengarai menyeret nama Azis dan Aliza.

“Untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima sekitar Rp 3.099.887 dan US$ 36 ribu,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,13 September 2021 kemarin.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Sragen 2024 dan Ini Nasib Caleg PDIP !

Lie mengatakan setelah mendapatkan permintaan dari Azis, Robin berdiskusi dengan Maskur Husain pada Agustus 2020.

Akhirnya mereka bersedia mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza, yakni penyelidikan korupsi di Lampung Tengah.

Mereka mematok tarif Rp 2 miliar untuk masing-masing orang. Azis setuju dan menyerahkan uang muka Rp 300 juta.

Pada Agustus 2020, Azis kembali menyerahkan uang US$ 100 ribu ke Robin di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada akhir Agustus 2020 hingga Maret 2021, Robin kembali menerima sejumlah uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah seluruhnya Sin$ 171.900.

KPK menaksir total uang yang diperoleh Robin dari Azis dan Aliza sebanyak Rp 3,099 miliar dan US$ 36 ribu. Robin mendapatkan Rp 799 juta, sedangkan Maskur memperoleh Rp 2,3 miliar dan US$ 36 ribu.

Baca Juga :  Nostalgia Foto-foto Jadul Terminal Bus Martonegaran Sragen

Menurut KPK, Robin dan Maskur tidak hanya menerima uang dari Azis dan Aliza. Keduanya didakwa menerima uang dari 4 orang lainnya dengan tujuan serupa, yaitu mengurus perkara di KPK. Total KPK mendakwa Robin dan Maskur menerima total sekitar Rp 11,5 miliar.

Azis Syamsuddin tak merespons surat permintaan wawancara yang dikirim ke rumah dan kantornya hingga 11 September 2021.

Dalam sidang perkara ini dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial, Azis yang menjadi saksi mengakui menyerahkan Rp 200 juta ke Robin.

Namun, dia mengatakan uang itu adalah pinjaman.

“Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau ada Rp 200 juta atau Rp 150 juta,” kata Azis.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com