JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PNS Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaan, Jika Tidak Bisa Dikenai Sanksi Turun Jabatan Hingga Dipecat

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Tempo.co/Subekti
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan sejumlah aturan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Salah satu aturan baru tersebut adalah mewajibkan setiap PNS menyampaikan laporan harta kekayaan.

Sebelumnya, yang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan hanyalah para pejabat atau istilahnya penyelenggara negara.

LHKPN atau Laporan harta kekayaan penyelenggara negara disampaikan dan diperbarui setiap tahun kepada KPK.

Dilansir dari laman milik KPK, laporan hasil kekayaan bertujuan untuk memastikan integritas, menimbulkan rasa takut untuk berbuat korupsi, dan menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.

Pelaporan kekayaan menjadi penting karena dapat melacak dari mana kekayaan tersebut berasal. Hal ini juga menjadi laporan tanggung jawab bagi PNS dalam menjalankan tugasnya.
Pada 31 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam aturan baru tersebut, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga :  Pakar Sebut, Penambahan Jumlah Menteri Sarat Kepentingan Politis untuk Bagi-bagi Jabatan

Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tercantum dalam pasal 4 huruf e yang berbunyi, “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Dilansir dari laman Indonesia Baik, PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Bagi PNS yang tidak mengikuti aturan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin.

Baca Juga :  Prabowo Janjikan Ganjaran Setimpal Atas Kesetiaan PAN Sejak 2014

PNS pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang. Hukuman ini berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga dua belas bulan.

Sementara itu, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan tetapi tidak melaporkan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun, pembebasan dari jabatannya hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com