JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Laporan terhadap Gibran dan Kaesang Masih Dianalisis KPK

Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Kaesang Pangarep. Foto: Instagram/kaesangp
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh aktivis 98, Ubedilah Badrun, Senin, (10/1/2022).

Kedua anak presiden tersebut dilaporkan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang lewat bisnisnya yang mempunyai relasi dengan perusahaan pembakar hutan.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa saat ini laporan tersebut masih dianalisis verifikasi.

“Tentu semuanya membutuhkan waktu dan proses,” kata Ali saat dihubungi Minggu pagi, (16/1/2022).

Menurut Ali, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut, tentu lebih dulu melalui proses verifikasi terhadap data laporan. Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk menghadirkan rekomendasi, apakah aduan itu layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.

Ali menjelaskan bahwa proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku atau tidak. “Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” tutur Ali.

Baca Juga :  Kesaksian 4 Pejabat Kemantan Sudutkan Syahrul Yasin Limpo, Takut Dipecat

KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan. “Jika aduan itu menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya lagi.

Alasan Pelaporan Gibran dan Kaesang

Sementara itu, Ubedilah mengatakan, pelaporan itu muncul bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

Baca Juga :  Larang Penayangan Jurnalisme Investigasi, Draft RUU Penyiaran Berpotensi Berangus Kebebasan Pers

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ujar Ubedilah.

Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura, yang jelas dan bisa dibaca oleh publik. Alasannya tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.

“Setelah itu, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar, dan itu bagi kami tanda tanya besar,” ujar Ubedilah Badrun.

Dosen Universitas Negeri Jakarta itu juga mempertanyakan, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dapat dengan mudah mendapatkan penyertaan modal. “Apalagi angkanya cukup fantastis, dari mana kalau bukan karena anak Presiden.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com