JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Mungkinkah Serapan Dana Desa di Wonogiri Bisa 100 Persen? Ingat! 40 Persen Dana Desa Digunakan untuk BLT DD

Wakil Bupati
Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno. Dok. DPRD Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Serapan dana desa di Wonogiri diyakini bisa 100 persen. Kendati ada kewajiban penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) sebesar 40 persen dari total dana desa.

Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno meyakini, meskipun ada penentuan 40 persen dana desa digunakan untuk BLT DD, serapan dana desa di Wonogiri bisa 100 persen. Pasalnya, pihak desa diyakini tak kesulitan mencari keluarga penerima manfaat atau KPM sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berkaitan dengan hal ini, penggunaan dana desa tahun 2022 termasuk untuk BLT DD diatur paling sedikit 40 persen dari pagu anggaran dana desa di masing-masing desa,” terang Wabup di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga :  Berapa Kuota Jalur Zonasi Prestasi Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua dalam PPDB 2024?

Dengan batas minimum 40 persen dari anggaran dana desa, jika pihak desa hanya menentukan 30 persen dari anggaran dana desa maka 10 persen sisanya tetap akan tertahan di pusat. Artinya, 10 persen dana desa tidak terserap. Karena itu desa harus mampu mengajukan KPM BLT DD setidaknya 40 persen dari anggaran dana desa.

Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno yakin pihak desa bisa mudah mencari KPM sesuai ketentuan. Sehingga serapan dana desa di Wonogiri bisa full 100 persen.

“Itu (penentuan KPM) melalui Musrenbangdessus. Saya pikir masih ada juga yang akan menggelar itu. Jadi memang harus dicermati bersama,” kata Setyo Sukarno.

Setyo Sukarno menambahkan, keluarga KPM BLT DD harus sudah ditentukan di bulan ini. Termasuk data berdasarkan nama dan alamat KPM penerima bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan itu.

Baca Juga :  Sarapan Sehat untuk Generasi Hebat Selogiri Wonogiri

Dia menjelaskan, penggunaan dana desa mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan kemudian ditindaklanjuti adanya Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Hingga Selasa baru ada 134 desa yang sudah melakukan penetapan APBDes. Masih ada 117 desa yang belum mengetok penetapan APBDes. Wabup berharap di batas akhir pada 20 Januari nanti seluruh desa sudah menetapkan APBDes. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com