JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

8 Fakta Mengejutkan Kasus Perwira AKBP Mustari Perkosa Siswi SMP 13 Tahun. Ada Bukti Kondom dan Tisu hingga Terakhir Malam Sabtu

Potret AKBP Mustari, perwira Polda Sulsel yang terjerat kasus perkosaan siswi SMP 13 tahun. Foto/FB
   

MAKASSAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus perkosaan terbejat sepanjang sejarah Polri yang dilakukan perwira Polda Sulsel, AKBP Mustari terhadap siswi SMP berinisial AI alias IS (13), mencuatkan banyak fakta baru.

Dari hasil persidangan kode etik profesi yang digelar di Mapolda setempat, terkuak sejumlah fakta mengejutkan dari kasus yang mencoreng institusi kepolisian dan perwira itu.

Berikut 5 Fakta Terbaru yang terekam dari kasus tersebut setelah melalui persidangan Kode Etik di Mapolda setempat, Jumat (11/3/2022).

1. AKBP Mustari Bertugas di Polairud

Sosok AKBP Mustari tercatat merupakan perwira yang terakhir bertugas di Dirpolairud Polda Sulsel.

Sebelum kasus asusilanya menjadikan pembantunya yang masih 13 tahun sebagai budak seks, AKBP Mustari mengemban tugas dengan pangkat dua melati di pundak.

2. Berseragam Lengkap

Saat menghadiri sidang kode etik di Mapolda, AKBP Mustari terlihat mengenakan seragam dinas lengkap.
Sidang digelar mulai pukul 08.00-11.30 WITA.

Selain AKBP M juga dihadirkan tujuh orang saksi, termasuk AI alias IS, siswi SMP di Kabupaten Gowa yang diduga menjadi pencabulan AKBP M.

“Di persidangan tadi saksi saksi Alhamdulliah hadir semua dan keterangan saksi si A (korban) menjelaskan secara runtun,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan kepada wartawan.

3. 7 Orang Saksi

Dalam sidang tersebut, selain terduga pelanggar AKBP Mustari, juga dihadirkan tujuh saksi.

Dari 7 saksi itu, satu di antaranya adalah saksi korban yang tak lain adalah IS. IS atau AI tercatat adalah pembantu rumah tangga di kediaman Mustari.

Dia juga berstatus siswi SMP. IS selama lima bulan bekerja sebagai pembantu di rumah Mustari, menjadi budak nafsu dan diperkosa belasan kali oleh sang perwira.

Baca Juga :  Cekcok Soal Istrinya, Anak Serang Ayah Kandung di Bekasi, Dibalas Hantaman Linggis di Dada, Tewas

4. Pakai Kondom dan Tisu

Dalam sidang kode etik dugaan perbuatan tercela AKBP Mustari itu, juga dihadirkan sejumlah barang bukti.

Di antaranya barang bukti berupa tisu dan kondom.

“Barang bukti yang kami temukan berupa tisu maupun alat kontrasepsi yang sisa berdasarkan pengakuan terlanggar (AKBP M) bahwa dia menyimpan begini kit temukan,” kata Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

5. Disetubuhi 5 Bulan

Dalam persidangan AKBP Mustari, terungkap dugaan bahwa aksi pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan ke AI, lebih dari sekali.

“Kami sebagai penuntut yakin perbuatan itu terjadi bahwa perbuatan terjadi pada periode Oktober sampai dengan Februari kemarin,” ucap Kombes Pol Agoeng.

6. Disanksi Pemecatan atau PTDH

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan korban, sidang yang berlangsung lebih kurang tiga jam setengah itu akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya merekomendasikan AKBP Mustari dicopot tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Pasalnya, dalam persidangan tuduhan yang disangkakan kepadanya dianggap terbukti.

Yaitu berupa perbuatan tercela dengan melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang korbannya AI alias IS (13), siswi SMP di Kabupaten Gowa.

“Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela,” ujar Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi usai memimpin sidang.

“Kedua, sanski yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.

7. Awal Dikenalkan

Dugaan rudapaksa terhadap AI alias IS (13) oleh AKBP Mustari terbongkar setelah IS menceritakan apa yang dialaminya dari sang perwira kepada kakaknya.

Baca Juga :  Dikhawatirkan Hukum Akan Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ini Saran Pakar

IS mengalami perkosaan saat menjadi Asisten Rumah Tahanan (ART) atau pembantu di kediaman Mustari.

Ia diangkat menjadi ART terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa pada September 2021 lalu.

“Korban (IS) ini awal mulanya ditawari pekerjaan sebagai ART di rumah terduga pelaku,” kata pengacara IS, Amiruddin.

IS ditawari oleh seseorang lalu dipertemukan dengan AKBP M.
Dan dari situlah, IS disepakati untuk menjadi ART di rumah kedua AKBP M itu.

“Setelah korban dipertemukan oleh orang yang mengajak ini dengan terduga pelaku, barulah terjadi percobaan pelecehan seksual,” ujarnya.

8. Terakhir Disetubuhi Malam Sabtu

Dalam percobaan itu, kata Amiruddin, dugaan pelecehan seksual itu gagal karena IS menolak.

Namun, penolakan IS itu lanjut Amiruddin, tidak mengurungkan dugaan niat bejat AKBP M.

“Setelah bulan 10 (Oktober) barulah percobaan ke dua kalinya, yang mana anak ini diiming-imingi dan dijanji macam-macam. Sehingga anak ini (IS) pasrah mengikuti keinginan (terduga) pelaku (AKBP M),” ungkapnya.

Untuk jumlah dugaan tindak asusila atau persetubuhan anak di bawah umur itu, kata Amiruddin, IS sudah tidak mengingat persisnya.

“Untuk jumlahnya korban sudah tidak ingat. Terakhir itu, tepatnya malam Sabtu tanggal 25 Februari (2022),” tutur Amiruddin.

Sekedar diketahui, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, telah mencopot AKBP M.

M dicopot dari jabatannya yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.

Selain itu, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com