JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berkah Nyepi, Napi Asal India Dapat Remisi 2 Bulan di LP Sragen. Terjerat Kasus Narkoba dan Divonis 20 Tahun

Dinilai termasuk warga binaan yang memiliki perilaku baik serta aktif dalam melaksanakan kegiatan di Lapas Kelas IIA Sragen

Kasi Binadik Lapas Sragen, Agung Hascahyo bersama jajaran. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hari Raya Nyepi 2022 membawa berkah bagi seorang narapidana beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen.

Napi itu diketahui bernama Narendra Gangaram Khana bin Gangaram. Napi berkewarganegaraan India itu memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022 sebesar 2 bulan.

Ia sebelumnya divonis 20 tahun dengan sisa pidana masih 4 tahun 7 bulan 6 hari. Khana sebelumnya juga telah memperoleh remisi pada momen-momen khusus.

Dia dipidana karena tersangkut kasus narkoba. WNA India itu tertangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 23 September 2011 silam.

Narapidana beragama Hindu itu mendapatkan potongan hukuman yang tertulis dalam SK Kolektif PAS-265.PK.05.04, Tgl. 03/03/2022.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II Sragen Fokus Bangun Infrastruktur dan SDM di Desa Jekawal

Kepala Lapas Sragen melalui Kasi Binadik, Agung Hascahyo, mengatakan penghuni Lapas Kelas IIA Sragen pada saat ini sebanyak 492 orang.

Dengan rincian, 463 narapidana dan 29 tahanan. Untuk remisi Hari Raya Nyepi ini, memang ada satu napi beragama Hindu di Lapas Sragen yang menerima remisi sebanyak 2 bulan.

Napi asal India itu dinilai patut mendapatkan remisi karena termasuk warga binaan yang memiliki perilaku baik serta aktif dalam melaksanakan kegiatan di Lapas Kelas IIA Sragen.

Menurutnya, pemberian remisi hari Nyepi tahun 2022, dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Baca Juga :  Geger! Warga Karangmalang Sragen Ditemukan di Dasar Sumur, Asbes Penutup Sumur Pecah dan Korban Terperosok

Napi yang mendapat remisi dipastikan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Kemudian, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM),” papar Agung kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (3/3/2022). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com