JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ketahuan Langgar Aturan, Satu Kios di Pasar Musuk Sambirejo Dibongkar Paksa. Diam-Diam Caplok Lahan Pemkab

Tim dari Bidang Sarpras dan Distribusi Perdagangan Dinas Kumindag Sragen saat membongkar paksa satu kios yang mencaplok lahan Pemkab di Pasar Musuk, Sambirejo, Rabu (25/4/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Bidang Sarpras dan Distribusi Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag (Diskumindag) Kabupaten Sragen membongkar paksa satu kios di Pasar Musuk, Sambirejo, Sragen, Rabu (25/5/2022).

Kios milik salah satu warga, Ny Sani itu terpaksa dibongkar lantaran kedapatan melanggar aturan.

Tak hanya kedapatan memperluas ukuran di luar ketentuan, kios itu juga ketahuan mencaplok lahan milik Pemda yang ada di sebelahnya.

Sempat ngeyel, pemilik akhirnya tak berkutik setelah diberi penjelasan perihal beberapa pelanggaran yang dia lakukan.

Pembongkaran dilakukan oleh tim yang dipimpin Kabid Sarpras dan Distribusi Perdagangan, Handoko bersama sejumlah personel.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Handoko mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Cosmas Edwi Yunanto mengatakan pembongkaran terpaksa dilakukan lantaran peringatan yang diberikan mulai dari teguran hingga 3 kali surat peringatan (SP) tak kunjung diindahkan.

Menurutnya, kios itu melanggar aturan karena diperluas dan dibangun semi permanen tanpa seizin dinas. Celakanya perluasan dilakukan dengan memanfaatkan lahan kosong milik Pemda di sebelahnya.

“Tadi terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan kita bongkar. Pelanggarannya tidak sesuai peruntukan. Harusnya kios itu ukurannya 3 x 4 meter tapi diam-diam diperlebar melebihi ukuran sekitar 4 meter. Padahal sebelahnya masih kosong dan yang dipakai itu lahan milik Pemda,” paparnya seusai memimpin kegiatan.

Baca Juga :  Geger! Warga Karangmalang Sragen Ditemukan di Dasar Sumur, Asbes Penutup Sumur Pecah dan Korban Terperosok

Handoko menjelaskan terkait pelanggaran itu, pihaknya sebenarnya sudah memberikan peringatan mulai teguran lisan, pemanggilan, hingga pemberian SP 1 sampai 3.

Namun pemilik tak juga mengindahkan. Bahkan imbauan untuk membongkar secara swadaya yang sempat disanggupi, tak jua kunjung dilakukan.

“Sesuai dasar untuk penertiban aset, akhirnya kita eksekusi tadi dengan pembongkaran. Tadi pemilik juga sempat ngeyel katanya tanah kosong di sebelahnya diklaim pernah dibeli. Waktu kita tanya beli ke siapa dan apa ada buktinya, ternyata nggak bisa jawab. Karena lahan kosong di sebelahnya itu juga aset Pemda,” terangnya.

Merugikan Pemkab

Lebih lanjut dijelaskan, pelanggaran kios di Pasar Musuk itu ditemukan saat dilakukan monitoring pendataan aset pasar yang dilakukan oleh tim.

Eksekusi dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan aset Pemkab terutama di sektor pasar tradisional.

Sebab jika dibiarkan, maka praktik-praktik pelanggaran itu tidak menutup kemungkinan akan terus terjadi dan bisa merugikan Pemkab.

Penertiban aset juga sebagai tindaklanjuti instruksi Bupati sewaktu hadir memberikan pengarahan di dinas Kumindag belum lama ini.

Baca Juga :  Empat Orang Warga Sukodono Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen Gara-Gara Asyik Judi Gonggong

“Perintah beliau Bu Bupati tegas, untuk menertibkan aset-aset Pemda yang ada di pasar. Baik tertib sesuai peruntukan maupun tertib bayar retribusi baik harian maupun perpanjangan. Jangan sampai ada kesan pembiaran karena pelanggaran itu akan merugikan Pemkab. Harusnya lahan bisa dikelola oleh Pemkab tapi itu tidak bisa,” terangnya.

Handoko menambahkan terkait penempatan kios, pedagang sifatnya hanya hak pakai. Sementara bangunannya tetap merupakan aset Pemda.

Sehingga apabila ingin merubah atau menambah, harus seizin dinas dengan mengajukan proposal serta melalui proses pengecekan dulu oleh tim.

“Harus ijin dulu nanti tim melihat layak tidak untuk dibangun. Dia harus buat proposal, nanti model bangunannya kayak apa, untuk apa, harus jelas dan akan dicek dulu,” tandasnya.

Penertiban serupa akan terus dilakukan ke semua pasar milik Pemkab yang ada di 20 kecamatan.

Kegiatan itu dimaksudkan untuk menertibkan data dan aset milik Pemkab agar terhindar dari praktik penyimpangan baik peruntukkan maupun ketertiban membayar retribusi.

“Untuk kios di Pasar Musuk itu retribusi hariannya hanya Rp 1.450 ditambah uang sampah Rp 500 jadi sehari hanya bayar Rp 1.950. Sebenarnya murah kan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com