JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Giliran KPK Geledah Rumah Penyuap Haryadi Suyuti di Jakarta, Sejumlah Dokumen Perizinan Diangkut

Konferensi pers Komisi Pemberantas Korupsi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi tersangka penerima suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen, Jumat 3 Juni 2022. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menyusul penggeledahan rumah dinas dan kantor Mantan Walikota Yogya, Haryadi Suyuti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) giliran menggeledah rumah penyuapnya di Jakarta.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, saat menggeledah rumah pemberi suap, Oon Nusihono (ON) di Jakarta, Jumat (10/6/2022), tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen permohonan perizinan.

“Di rumah kediaman tersangka ON selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022).

Dokumen-dokumen tersebut, menurut Ali, segera dianalisis oleh tim penyidik KPK untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan para tersangka.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada 3 Juni lalu, KPK menetapkan Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Seminggu, Jalan Tol Yogya-Solo Dilalui 58.000 Mobil

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, lalu untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Walikota Yogyakarta periode 2017—2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Baca Juga :  Hamzah Batik di Sleman Dilempari Bom Molotov, Polisi Masih Buru Pelaku

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.

Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, pada 2 Juni, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota Yogyakarta dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com