JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Viral, Bu Guru SD di Sragen 35 Tahun Mengajar Malah Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta. PGRI dan Paguyuban Guru Agama Dimohon Solidaritas!

Suwarti, guru agama SD asal Sambirejo Sragen yang baru saja pensiun dari PNS namun diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta saat menunjukkan ijazah sarjana pendidikan agama Islam dan sertifikat pendidik yang ia miliki. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus seorang PNS guru agama di SDN Jetis 2 Sambirejo, Suwarti (60) yang diminta mengembalikan gajinya selama 2 tahun sebelum pensiun, viral dan jadi sorotan nasional.

Kisah pilu Bu Guru yang barusaja pensiun itu menuai empati dari berbagai kalangan dan ribuan warga net di seluruh Indonesia.

Sejak berita itu ditulis JOGLOSEMARNEWS.COM Jumat (3/6/2022), hingga hari ini, Sabtu (4/6/2022) berita tersebut sudah dibaca lebih dari 200.000 pembaca.

Beragam komentar pun bermunculan. Namun mayoritas berempati dan mendukung perjuangan Bu Suwarti untuk mendapatkan hak pensiun tanpa harus mengembalikan gaji.

Dukungan juga datang dari anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto. Legislator asal Gondang yang sejak awal memberi pendampingan, meminta agar kasus itu menjadi pemantik bagi persatuan guru republik Indonesia (PGRI) untuk segera bergerak.

“Harapan kami, karena kasus ini dialami oleh guru, mestinya dari PGRI sebagai organisasi yang mewadahi profesi guru, segera terpantik. Rasa solidaritasnya ikut berjuang dan membantu demi keadilan. Sehingga Bu Suwarti bisa mendapatkan haknya kembali,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (4/6/2022).

Bambang menilai selain PGRI, paguyuban sesama guru agama juga mestinya tergerak untuk melakukan aksi atau dukungan.

Sebab tidak menutup kemungkinan, kasus serupa juga dialami guru lain hanya tidak terekspos media atau tidak berani bersuara.

Karenanya, pihaknya berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran kepada pihak dinas maupun BKPSDM untuk lebih cermat dalam melakukan pemberkasan para PNS.

“Harapan kami BKPSDM selaku instansi yang menangani pemberkasan segera bergerak. Bagaimana memproses dan meluruskan administrasi dari awal. Karena kalau saya melihat kasus ini murni karena keteledoran dinas. Ketika berkas dari awal ada penyesuaian tidak segera diproses, akhirnya malah merugikan seorang guru SD yang notabene 35 berjuang mengabdikan diri mendidik siswa,” terangnya.

BKPSDM Masih Koordinasi

Sementara, saat dikonfirmasi terkait persoalan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati mengaku baru akan koordinasi dulu dengan internalnya untuk mengetahui duduk persoalan kasus itu.

Baca Juga :  Akhirnya DPC PDIP Sragen Buka Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024

Ia baru dilantik sebagai Kepala BKPSDM pada Selasa (31/5/2022) lalu.

“Saya koordinasi dulu Mas,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, kasus Suwarti mencuat dari keluh kesahnya yang disampaikan ke JOGLOSEMARNEWS.COM dua hari lalu.

Bambang Widjo Purwanto. Foto/JSnews

Pasalnya dia terancam tidak dapat tunjangan pensiun lantaran masa kerjanya dianggap belum memenuhi ketentuan.

Tidak hanya itu, ia juga kaget diminta mengembalikan gaji yang selama 2 tahun terakhir diterimanya.

Alasannya, oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen, dirinya dinilai tidak masuk tenaga guru tapi masuk kategori tenaga pelaksana pendidik yang masa kerjanya hanya sampai usia 58 tahun.

Guru berusia 60 tahun yang baru saja purna tugas itu pun kini berjuang untuk mencari keadilan guna mempertahankan hak pensiunan dan gaji 2 tahun tersebut.

“Saya sudah pensiun, usia saya ini jalan 61 tahun. Saya kaget ketika dipanggil bendahara gaji di dinas kabupaten. Katanya SK saya tidak bisa diproses sebagai guru tapi tenaga pendidik. Saya diminta mengembalikan gaji 2 tahun karena masa kerja tenaga pendidik hanya sampai 58 tahun. Padahal saya Wiyata Bhakti (WB) 28 tahun 7 bulan sebagai guru agama dan ketika diangkat CPNS pun juga sebagai guru dan mengajar sampai usia 60 tahun dan pensiun,” paparnya Jumat (3/6/2022).

Diminta Kembalikan Gaji

Suwarti menceritakan semua bermula ketika ada pengangkatan CPNS dari honorer K1 dan K2.

Dia yang sudah 28 tahun menjadi honorer, kemudian lolos pengangkatan CPNS pada tahun 2014. Saat pemberkasan, dirinya menggunakan ijazah PGAA (pendidikan guru agama).

Kala itu, sebenarnya dirinya sudah merampungkan kuliah S1 jurusan Pendidikan Agama Islam seperti yang disarankan. Namun saat pemberkasan, ijazah S1 SPDi belum keluar sehingga ijazah yang dilampirkan adalah PGAA.

Baca Juga :  Geger Penemuan Mayat Gadis Cantik Mengambang di Sungai Mungkung Sragen, Saat Ditemukan Korban Tanpa Busana

Dengan harapan, ketika nanti ijazah S1 keluar, bisa disusulkan untuk penyesuaian. Namun ketika ijazah keluar dan disusulkan, hingga akhir pengabdian ternyata penyesuaian ijazahnya dinyatakan belum bisa diproses tapi malah dikembalikan.

“Saya lulus kuliah lulus tahun 2014 ijazah baru keluar Desember 2014. Waktu pemberkasan saya mendaftar Capeg pakai PGAA. Setelah SK CPNS keluar ada yang bilang ijazah sarjananya bisa disusulkan. Saya menghadap ke dinas katanya enggak bisa, dasarnya harus ganti S1. Padahal ijazah saya PGAA dan sudah linier juga,” urainya.

Karena persoalan ijazah itulah, dirinya kemudian dianggap tidak bisa diangkat PNS sebagai guru. Akan tetapi hanya sebagai tenaga pendidik.

Padahal dirinya sudah memiliki dapodik dan juga sudah lulus sertifikasi dan mendapat tunjangan sertifikasi pada tahun 2013.

Yang menyesakkan, dirinya diminta mengembalikan gaji 2 tahun pada usia 58 sampai 60 yang sudah ia terima.

Suwarti, pensiunan guru agama SD di Sambirejo Sragen saat menunjukkan ijazah sarjana dan sertifikasi pendidik yang ia miliki. Foto/Wardoyo

Kemudian dirinya juga terancam tidak bisa mendapat tunjangan pensiun lantaran masa kerjanya sebagai PNS belum ada 5 tahun sebagai syarat mendapat pensiunan.

Sementara sebagai guru, harusnya masa kerjanya sampai 60 tahun dan maka masa kerjanya akan terhitung 7 tahun kurang 3 bulan sehingga syarat mendapat pensiun terpenuhi.

“Sampai usia saya 60 tahun dan mendekati pensiun, saya enggak dikabari kalau pensiun saya 58 tahun. Harusnya kalau memang pensiun saya 58 tahun, setahun sebelumnya saya diberitahu ngurus MPP. Ini tidak, saya tetap bertugas dan gaji tetap masuk. Begitu usia 60 saya diberhentikan malah diminta mengembalikan gaji. Kalau memang masa kerja hanya 58 tahun kenapa saat usia saya 59 tahun saya ajukan berkas juga diterima,” terangnya.

Suwarti menyebut jika ditotal, dua tahun gajinya berkisar Rp 160 juta. Atas persoalan itu, dirinya merasa dirugikan sebab jika tetap dianggap masa kerja 58 tahun, dirinya kehilangan hak pensiun dan 2 tahun gaji. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com