JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bharada E Akhirnya Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J. Langsung Ditahan di Polda

Bharada E (kiri) dan alm Brigadir Josua Hutabarat (kanan). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus misteri tewasnya Brigadir Josua alias Brigadir J yang dikabarkan baku tembak di kediaman Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, akhirnya mulai menemui titik terang.

Mabes Polri resmi menetapkan satu tersangka dalam insiden yang merenggut nyawa mantan ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambi itu.

Tersangka itu adalah Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia ditetapkan tersangka setelah menembak Brigadir J hingga meninggal dunia pada tragedi Jumat (8/7/2022) silam.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Minggu (24/7/2022).

Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditahan dan diamankan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Kaโ€™bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Dedi menyampaikan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka menyusul penetapan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

โ€œDia sudah ditahan di Polda Metro Jaya,โ€ ujar Dedi, Minggu (24/7/2022).

laporan dengan tipe berbeda, yaitu A (oleh polisi) dan B (untuk kasus pelecehan).

Pada kasus B itu yang melaporkan adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

โ€œKedua kasus yang awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu kini ditarik ke Polda Metro Jaya,โ€ ujarnya.

Menurut Dedi, penarikan tersebut karena sumber daya manusia dari Polda Metro Jaya lebih berpengalaman. Kelengkapan sarana dan prasarana juga dianggap lebih mendukung daripada Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Koordinator kuasa hukum keluarga, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan ada sejumlah luka janggal yang ditengarai dari penyiksaan terhadap Brigadir J.

Dedi menjelaskan soal penanganan kasus oleh Bareskrim, laporan yang berbeda terkait kasus ini memang dalam satu rangkaian.

Posisi Brigadir J telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan serta pengancaman dan Bharada E telah ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan.

โ€œNanti penyidik berkoordinasi. Bharada E sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Pak Kapolri meminta clear, pembuktian secara ilmiah. Tidak ada celah sekecil apa pun yang bisa membalikkan fakta. Kami rapat tiap hari sampai jam 2, 3 dini hari,โ€ ujar Dedi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com