JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ditangkap Malam Ini. Langsung Ditahan di Mako Brimob

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022) malam. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo dikabarkan ditangkap dan ditahan malam ini, Sabtu (6/8/2022).

Mantan Kadiv Propam yang barusaja dilengser menjadi Pati Yanma Polri itu dikabarkan ditangkap terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ditahan di Brimob,” kata sumber Tempo yang mengetahui soal penangkapan itu, Sabtu (6/8/2022).

Menurutnya, Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu sore oleh personel Brimob yang datang ke Bareskrim pada Sabtu siang.

Sebelumnya, sejumlah personel Brimob mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sekitar pukul 13.20 WIB.

Baca Juga :  Kronologi Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior

Mereka datang membawa beberapa kendaraan taktis dan memarkir di halaman tengah Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan, kedatangan Brimob untuk pengamanan area Bareskrim.

“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022) sore.

Tujuan pengamanan ini tidak dijelaskan secara spesifik. Andi memastikan tidak ada kegiatan dalam rangka apapun selain pengamanan.

Setiap personel terlihat mengenakan pakaian loreng hijau, helm, dan rompi anti peluru. Mereka juga dilengkapi dengan senjata laras panjang.

Baca Juga :  Mirip STY, Suwito Warga Dukuh Gembes Desa Slahung Ponorogo, Banjir Tawaran sebagai Bintang Tamu TV Nasional

Saat datang, anggota Brimob itu memasuki area Bareskrim yang berada di depan pintu masuk belakang. Kemudian masuk mengakses lift yang berada di sana.

Kemudian pukul 17.45 WIB, tiga personel Brimob keluar menuju dua kendaraan taktis dan satu mobil bak yang terparkir. Setelah itu, mereka terpantau keluar dari area Mabes Polri dengan mengendarai kendaraan Brimob yang ada.

Sebelumnya, polri sudah menetapkan Bharada E, ajudan Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo 55 dan 45 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com